Nasib tenaga honorer masih di pertanyakan pasca UU ASN di sahkan beberapa waktu yang lalu. Sebab, peraturan pemerintah turunan UU ASN termasuk mekanisme pengangkatan PPPK tanpa tes masih dalam tahap pembahasan dan belum di sahkan.
Inilah yang menjadikan banyak kabar simpang siur mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2023. Tenaga honorer yang tersisa hingga tahun 2024 berjumlah 1.605.694 orang dengan rincian 130.495 tenaga honorer dan 1.475.199 tenaga honorer kategori umum.
Diantara banyaknya tenaga honorer tersebut, ada kriteria honorer dengan alasan usia yang akan di jadikan priritas penangkatan PPPK tanpa tes. Mengapa bisa demikian? Berikut kami sampaikan penjelasannya untuk kamu.
Kategori Tenaga Honorer yang Dijadikan Prioritas Pengangkatan PPPK Tanpa Tes
Tenaga honorer yang di jadikan prioritas pengangkatan PPPK tanpa tes adalah tenaga honorer yang sudah berusia 46 tahun atau lebih. Alasan usia menjadi faktor penentu adalah karena tenaga honorer yang sudah berusia 46 tahun atau lebih memiliki masa kerja lebih lama.
Mereka juga memiliki pengalaman lebih banyak dibandingkan dengan tenaga honorer yang lebih muda. Selain itu, tenaga honorer yang sudah berusia 46 tahun atau lebih juga memiliki kesempatan lebih sedikit untuk mengikuti seleksi ASN yang biasanya memiliki batas usia maksimal 35 tahun.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, ada sekitar 1,2 juta tenaga honorer yang sudah berusia 46 tahun atau lebih dan akan di angkat menjadi PPPK tanpa tes di tahun ini.
Mereka akan di peringkatkan dari yang terbaik berdasarkan kualifikasi dan kriteria yang di tetapkan oleh pemerintah. Mereka juga akan di angkat sesuai dengan kebutuhan dan formasi instansi pemerintah yang membutuhkan.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Teknik dan Strategi Asesmen P5″ fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2861/checkout dapatkan diklat serta BONUS Template Raport P5 Siap pakai Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Apa yang Harus Dilakukan Oleh Tenaga Honorer Prioritas Pengangkatan PPPK Tanpa Tes?
Tenaga honorer yang dijadikan prioritas pengangkatan PPPK tanpa tes harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pengangkatan yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh tenaga honorer yang dijadikan prioritas pengangkatan PPPK tanpa tes adalah:
Melengkapi Data Diri
Menyampaikan data diri dan dokumen pendukung yang diminta oleh instansi pemerintah tempat bekerja sesuai dengan Surat Edaran MenPAN RB nomor 185/1511. Data dan dokumen yang harus disampaikan antara lain adalah:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nomor kartu keluarga (KK)
- Nomor kartu pegawai (NIP)
- Nomor kartu tanda penduduk (KTP)
- Ijazah pendidikan terakhir
- Surat keterangan pengalaman kerja
- Surat keterangan sehat
Halaman Selanjutnya
Meningkatkan Kompetensi dan Mengikuti Verifikasi…