Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Kementerian Agama atau ASN Kemenag, hal ini berkaitan dengan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) menjadi sebesar 80 persen.
Sebelumnya Kementerian Agama telah mengajukan usulan penyesuaian tunjangan kinerja dan kemudian disetuji oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kenaikan tunjangan kinerja untuk para ASN yang berada di lingkungan Kemenag ini merupakan hasil dari berjalannya reformasi birokrasi di Kemenag yang berhasil.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengungkapkan bahwa reformasi birokrasi yang berusaha diwujudkan oleh para Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilakukan dalam rangka memberikan perbaikan pelayanan untuk masyarakat.
Dia juga mengungkapkan rasa syukur adanya kabar baik untuk para ASN Kementerian Agama setelah melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Anas menyampaikan usulan penyesuaian tunjangan kinerja sebsear 80 persen untuk para ASN di Kementerin Agama telah disetujui.
Kemudian, Kementerian PANRB juga sudah mengajukan permohonan izin terkait dengan prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lanjut Yaqut.
Kabar ini tentu saja menjadi kado yang spesial untuk seluruh ASN Kemenag, dan penyesuaian tunjangan kinerja ini merupakan hasil kerja dari semua Aparatur Sipil Negara yang berada pada Kementerian Agama.
Yaqut juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang selama ini mau diajak kerja bersama, dan juga ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi.
Dia juga mengingatkan para ASN untuk jangan pernah mengendorkan langkah, terus berlari menyelesaikan program-program prioritas yang telah ditetapkan bersama.
Diketahui sebelumnya, Kementerian PANRB sudah melakuakn evaluasi terhadap reformasi briokrasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama.
Anas mengatakan hasil dari evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2022 yang tertuang di dalam Indeks RB Kemenag yaitu sebsar 75,84 dengan predikat BB. Atas dasar hasil evaluasi yang telah dilakukan tersebut, untuk itu KemenPANRB merekomendasikan tukin untuk para pegawai yang berada di lingkungan Kemenag naik sebesar 80 persen.
Kemenag sendiri sebelumnya juga telah melakukan rapat bersama dengan Kementerian PANRB demi menyelesaikan permasalahan terkait dengan tata kelola yang ada pada Sumber Daya Manusia (SDM) serta kelembagaan di Kemenag.
Halaman Selanjutnya