Kabar menggembirakan datang bagi para guru sertifikasi yang akan menghadapi tahun 2024, pasalnya tunjangan sertifikasi guru 2024 akan mengalami peningkatan dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sebagai informasi, guru sertifikasi menerima tunjangan sertifikasi setiap tiga bulan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap peran penting para pendidik.
Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada mereka yang telah mendapat sertifikat pendidik, termasuk yang bekerja di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Kebijakan pemberian tunjangan sertifikasi guru mencerminkan perhatian pemerintah terhadap guru, yang merupakan pilar utama pendidikan di Indonesia. Terkait dengan guru PNS, penyesuaian tunjangan profesi mereka telah diatur dalam Permendikbud No. 4 tahun 2022.
Selain tunjangan profesi, guru sertifikasi juga menerima gaji pokok, yang disesuaikan dengan golongan masing-masing guru, terlepas dari apakah mereka PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Meskipun tunjangan sertifikasi guru 2024 diberikan secara berkala setiap tiga bulan, total yang diterima oleh guru sertifikasi tetap sama, setara dengan tiga kali gaji pokok.
Berita baiknya adalah mulai tahun depan, guru sertifikasi akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi karena adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2024.
Pemerintah menaikkan gaji ASN pada tahun 2024 sebagai bentuk penghargaan atas kinerja ASN, TNI, dan Polri. Presiden Jokowi mengumumkan, kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8%, dan kenaikan pensiunan sebesar 12%.
Dengan kenaikan gaji ini, secara otomatis, baik gaji pokok maupun tunjangan profesi juga akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen.
Peningkatan tunjangan profesi guru ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada para guru sertifikasi dan hal ini tentu saja sangat berarti bagi para guru.
Berikut adalah rentang gaji PNS di beberapa golongan:
Golongan I
– Golongan Ia akan memperoleh mulai dari Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664
– Golongan Ib akan memperoleh mulai dari Rp1.840.860 hingga Rp2.760.732
– Golongan Ic akan memperoleh mulai dari Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700
– Golongan Id akan memperoleh mulai dari Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420
Golongan II
– Golongan IIa akan memperoleh mulai dari Rp2.183.967 hingga Rp3.643.488
– Golongan IIb akan memperoleh mulai dari Rp2.385.072 hingga Rp3.797.604
– Golongan IIc akan memperoleh mulai dari Rp2.845.944 hingga Rp3.958.200
– Golongan IId akan memperoleh mulai dari Rp2.591.236 hingga Rp4.125.600
Halaman Selanjutnya