Home / News

Jumat, 10 November 2023 - 12:27 WIB

Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Naik, Segini Nominalnya

Dibaca 12,162 kali

Kabar menggembirakan datang bagi para sertifikasi yang akan menghadapi tahun 2024, pasalnya tunjangan sertifikasi guru 2024 akan mengalami peningkatan dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sebagai informasi, guru sertifikasi menerima setiap tiga bulan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap peran penting para pendidik.

sertifikasi guru diberikan kepada mereka yang telah mendapat sertifikat pendidik, termasuk yang bekerja di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) dan Kementerian Agama ().

Kebijakan pemberian mencerminkan perhatian pemerintah terhadap guru, yang merupakan pilar utama pendidikan di Indonesia. Terkait dengan guru PNS, penyesuaian tunjangan profesi mereka telah diatur dalam Permendikbud No. 4 tahun 2022.

Selain tunjangan profesi, guru sertifikasi juga menerima gaji pokok, yang disesuaikan dengan golongan masing-masing guru, terlepas dari apakah mereka PNS () atau PPPK ().

Meskipun tunjangan sertifikasi guru 2024 diberikan secara berkala setiap tiga bulan, total yang diterima oleh guru sertifikasi tetap sama, setara dengan tiga kali gaji pokok.

baiknya adalah mulai tahun depan, guru sertifikasi akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi karena adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2024.

Baca Juga:  Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Simak Informasinya

Pemerintah menaikkan gaji ASN pada tahun 2024 sebagai bentuk penghargaan atas ASN, TNI, dan Polri. Presiden Jokowi mengumumkan, kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8%, dan kenaikan pensiunan sebesar 12%.

Dengan kenaikan gaji ini, secara otomatis, baik gaji pokok maupun tunjangan profesi juga akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen.

Peningkatan tunjangan profesi guru ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada para guru sertifikasi dan hal ini tentu saja sangat berarti bagi para guru.

Berikut adalah rentang di beberapa golongan:

Golongan I

– Golongan Ia akan memperoleh mulai dari Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664

– Golongan Ib akan memperoleh mulai dari Rp1.840.860 hingga Rp2.760.732

– Golongan Ic akan memperoleh mulai dari Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700

– Golongan Id akan memperoleh mulai dari Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420

Golongan II

– Golongan IIa akan memperoleh mulai dari Rp2.183.967 hingga Rp3.643.488

– Golongan IIb akan memperoleh mulai dari Rp2.385.072 hingga Rp3.797.604

– Golongan IIc akan memperoleh mulai dari Rp2.845.944 hingga Rp3.958.200

– Golongan IId akan memperoleh mulai dari Rp2.591.236 hingga Rp4.125.600

Halaman Selanjutnya

Golongan III

Share :

Baca Juga

News

Inilah Isi Surat Edaran Kemenag untuk Madrasah tentang Libur dan Pembelajaran Bulan Ramadan 2024

News

Festival Kurikulum Merdeka, Guru dan Siswa Akan Dapat Laptop

News

Apakah Guru PPPK Bisa Pindah Ke Sekolah Lain? Berikut Penjelasannya
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Kabar Bahagia! Akhir Tahun 2023, Menteri Sri Mulyani Bagi- Bagi Insentif, Beli Rumah Bisa Menjadi Lebih Murah!

News

Benarkah Tenaga Honorer yang Telah Bekerja Lebih dari 10 Tahun Akan Diangkat PPPK Segera? Simak Selengkapnya!

Kesiswaan

Pentingnya Penerapan Pendekatan STEM di Sekolah
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

Kompetensi Guru

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bersiap Jangan Lewatkan Hingga Tanggal 13 Juli 2023

News

Kewajiban Seluruh Guru Dalam Menjaga Kode Etik
Download Sertifikat Pendidikan Gratis