Home / News

Jumat, 18 Februari 2022 - 19:20 WIB

Simak Syarat dan Kriteria agar Sekolah Menerima Bantuan Dana Bos !!!

Dibaca 1,678 kali

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung sekolah dalam bentuk bantuan dana agar bisa melaksanakan pembelajaran yang optimal dan terbaik dilingkungan sekolah.

Dana BOS juga sebagai wujud bukti kepedulian pemerintah terhadap mutu . Dengan adanya dana BOS dapat membantu sekolah untuk membeli dan memelihara sarana dan prasarana penunjang pembelajaran.

Sebelum ke dan sekolah untuk menerima bantuan Dana BOS, perlu diketahui terdapat dua jenis metode pencairan Dana BOS. Dengan adanya pembagian jenis Dana BOS diharapkan  penyaluran BOS ke sekolah di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik dan tepat. Selain itu, dana BOS juga harus digunakan berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.

Berikut metode pencairan Bantuan Dana BOS yang terdiri dari dua jenis yaitu :

  1. Dana BOS Reguler, adalah pencairan Dana BOS dengan alokasi dana untuk tujuan membantu kebutuhan peserta didik di sekolah tersebut pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, seperti untuk membeli dan memelihara sarana dan prasarana sekolah agar proses pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.
  2. Dana BOS , adalah pencairan Dana BOS dengan alokasi dana untuk tujuan kinerja pada pendidikan dasar dan menengah yang dinilai memiliki kinerja baik dan menjadi sekolah berprestasi dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Dana ini juga menyasar kepada sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana penggerak.

Setelah mengetahui tiga jenis Dana BOS, perhatikan syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana Bos menurut Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.

Syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS Reguler :

  1. Sekolah mempunyai nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada
  2. Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan  dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus
  3. Sekolah mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  4. Sekolah punya Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  5. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
  6. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain
Baca Juga:  Breaking News! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Cek Informasinya

Syarat penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak :

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung.
  2. Sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Syarat dan kriteria penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi :

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
  2. Sekolah sedikitnya memiliki 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau internasional dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
  3. Sekolah memiliki prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
  4. Sekolah bukan termasuk yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan

Syarat dan kriteria sekolah penerima BOS diatas tidak berlaku bagi :

  1. sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal
  2. sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat sehingga sekolah tersebut tidak berkembang
  3. sekolah yang sengaja membatasi jumlah /i agar mendapatkan dana BOS untuk kebijakan khusus.

 

Nah, itulah syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS. Perlu diingat ! Untuk satuan pendidikan yang mendapatkan Dana BOS, maka harus melaporkan penggunaan dana BOS di laman www.bos.kemdikbud.go.id. Jika sekolah yang menerima Bantuan Dana BOS tidak memberikan laporan, maka sekolah tersebut tidak akan mendapatkan Dana BOS untuk tahap selanjutnya.

Share :

Baca Juga

News

Hore! Gaji Guru PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen, Cek Jumlahnya di Sini

News

Pengajuan DUPAKE JF PTP Periode 2 Tahun 2022 Dibuka

News

Pro Kontra Keputusan MenPAN RB tentang Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Dalam Setahun

News

Guru Honorer Menjadi Prioritas PPPK Guru 2023

News

Kabar Gembira, Ternyata Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Tahun 2023

News

Presiden Jokowi Umumkan Rekrutmen CASN PPPK 2024, Sebanyak 2,3 Juta Formasi Siap Di Buka

News

Langsung Diangkat ASN? Honorer K2 Lolos Pendataan Non ASN Dari BKN Harus Penuhi Syarat Berikut
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Info Resmi BKN Segera Cek, Sebelum Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis