Home / News

Minggu, 21 April 2024 - 18:55 WIB

Simak! Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Madrasah 2024

Dibaca 3,732 kali

Para , kepala , dan pengawas yang berada di bawah naungan (Kemenag) harus mengetahui atau pembayaran tunjangan sertifikasi madrasah pada tahun 2024.

Proses pembayaran bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah melibatkan beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum tunjangan tersebut bisa masuk ke rekening penerima.

Penting diingat bahwa proses pembayaran ini berlaku baik untuk mereka yang merupakan maupun yang bukan ASN.

Berikut adalah mekanisme pembayaran tunjangan :

  • Pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja.
  • Pembayaran tunjangan sertifikasi madrasah dimulai pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah penerima tunjangan menerima dari dan informasinya telah ditampilkan melalui SIMPATIKA dengan format S26e. Pembayaran tidak terikat pada tahun terbitnya sertifikat pendidik.
  • Pembayaran tunjangan sertifikasi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan, sesuai dengan kebijakan satuan kerja.
  • Penerima tunjangan sertifikasi harus mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/format S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), serta menyampaikannya ke unit kerja atau satuan masing-masing. Prosedur penerbitan SKBK berbeda tergantung pada jenis madrasah dan status ASN-nya:
  1. SKBK untuk guru dan kepala madrasah ASN pada madrasah negeri diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh kepala madrasah yang bersangkutan.
  2. SKBK untuk guru dan kepala madrasah ASN pada madrasah non-negeri dan madrasah swasta diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. SKBK untuk pengawas madrasah diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. SKMT dan SKBK dikeluarkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan jadwal akademik yang berlaku;
  5. Apabila terjadi pembatalan SKMT dan SKBK, maka SKMT dan SKBK yang baru berlaku akan dimulai pada bulan yang berjalan tanpa mengubah SKMT dan SKBK sebelumnya yang telah dikeluarkan;
  6. Jika seorang guru mengajar di beberapa madrasah, SKBK akan diberikan berdasarkan SKMT yang dikeluarkan oleh kepala madrasah satminkal atau non satminkal dengan persetujuan dari pengawas Madrasah. Namun, jika terdapat kesulitan dalam mendapatkan persetujuan dari pengawas madrasah di suatu wilayah, maka SKMT akan cukup disetujui oleh kepala madrasah;
  7. Untuk pengawas madrasah, SKMT akan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  8. SKBK, SKMT, dan SKAKPT untuk para guru dan kepala madrasah yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang nantinya akan diserahkan secara langsung ke madrasah;
  9. SKMT, SKBK, dan SKAKPT untuk pengawas madrasah yang telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang akan diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Baca Juga:  Soal Pretest PPG PAI Sesuai Kisi-kisi Tahun 2022 Lengkap dengan Jawaban

Halaman Selanjutnya

Kepala madrasah akan mencetak dan melakukan penandatanganan rekapitulasi

Share :

Baca Juga

Kesiswaan

Memahami Kecerdasan Intelektual Siswa Agar Guru Tak Salah Bertindak

News

Update Terbaru Pencairan TPG 16 Mei: Daftar Daerah yang Akan Segera Cair

News

Insentif Guru Daerah ini Segera Cair, Simak Penjelasannya

News

Resmi! MenPAN-RB Tetapkan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Begini Menghitungnya

News

Terbaru! MenPAN-RB Pastikan Honorer Tidak Dapat THR 2023

News

Syarat dan Cara Mengajukan Tunjangan Guru Honorer

News

Setelah 4 Tahun Dipotong, THR PNS Tahun 2024 Cair Segini

Media Mengajar

Penerapan Kurikulum Prototipe di Semua Jenjang Pendidikan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis