Tidak perlu khawatir, bagi anda guru yang belum sertifikasi masih ada kesempatan mendapatkan Tambahan penghasilan. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Menurut permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten atau kota pada bab IV tentang tambahan penghasilan pasal 10 Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi. Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV;
- memiliki NUPTK;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- terdaftar aktif pada Dapodik.
Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:
- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
- Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Tambahan Penghasilan akan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tambahan penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
Berikut Tahapan Penyaluran Tahapan Penyalurannya:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
- Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.
- Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
- Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
- Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
- Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
- Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
- Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
- Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
- Apabila Guru ASN Daerah dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
- Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN Daerah pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan
- Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.
- Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
- Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
- Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap triwulan pembayaran.
3. Pembayaran Tambahan Penghasilan
- Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan.
- Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
- Pembayaran Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan disampaikan melalui SIM-Bar.
Untuk File Lengkapnya Tentang Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 bisa di unduh pada Link di bawah ini:
Dapatkan update artikel terbaru seputar Pendidikan dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari wartaguru.id. Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link linktr.ee/grupinfowebinar, kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru 085865988163.
Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid