Saat ini nasib para tenaga honorer guru dan non-guru pada bulan November 2023 yang akan datang menjadi pertanyaan, apakah nantinya mereka akan tetap dipertahankan atau tidak.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur tentang non ASN guru dan non-guru pada bulan November 2023.
Petunjuk teknis tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa di instansi pemerintah hanya akan terdapat dua jenis status, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam petunjuk teknis tersebut, disebutkan dalam Pasal 99 bahwa sebelum regulasi tersebut diundangkan, tenaga honorer masih diperbolehkan bekerja selama maksimal lima tahun.
Hal ini berarti tenaga honorer guru atau non-ASN lainnya masih dapat bekerja selama lima tahun sejak petunjuk teknis tersebut ditetapkan, yaitu pada bulan November 2018.
Akan tetapi, berdasarkan perhitungan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, sudah mencapai masa lima tahun, sehingga nantinya pada bulan November yang akan datanag disebutkan bahwa tenaga honorer akan berakhir.
Selain itu, di instansi pemerintah ditetapkan hanya ada dua jenis pegawai yang bekerja, yaitu PNS dan PPPK. Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib para tenaga honorer guru dan non-guru mendatang.
Diketahui bahwa masih terdapat guru honorer yang masih bisa bertugas dengan sistem penggajian melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.
Tenaga honorer menerima penggajian dari dana BOS maksimal sebanyak 50 persen dari total dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan. Akan tetapi, para tenaga honorer guru yang masih dipertahankan untuk bekerja dengan sistem penggajian melalui dana BOS harus memenuhi beberapa kriteria.
Berdasarkan yang disebutkan pada halaman 14, Pasal 40, terdapat beberapa kriteria untuk para tenaga non ASN guru yang memperoleh penggajian melalui dana BOS yaitu sebagai berikut:
- Guru honorer dengan status non Aparatur Sipil Negara (non ASN).
- Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Guru honorer yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tenaga honorer guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru.
Akan tetapi, banyak guru honorer yang belum memenuhi persyaratan kriteria nomor 2 dan 3. Maka karena itu, para guru honorer ata non ASN harus memenuhi persyaratan yang telah disebutkan tersebut supaya dapat menerima penggajian melalui dana BOS.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, mengingat penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023