Kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi mengenai penyesuaian gaji PNS dan PPPK memiliki dampak yang signifikan terhadap tunjangan khusus guru yang diterima oleh para guru pada tahun 2024.
Hal ini disebabkan karena besaran tunjangan khusus untuk para guru akan mengikuti besaran gaji terbaru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi untuk PNS dan PPPK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen, yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Gaji PNS.
Perubahan dalam gaji PNS dan PPPK yang telah disepakati oleh Presiden Jokowi juga akan berdampak pada tunjangan khusus yang diterima oleh guru di berbagai daerah.
Guru-guru yang memiliki status PNS maupun PPPK di daerah akan menerima tunjangan khusus guru setelah mengalami kenaikan gaji.
Besaran tunjangan khusus bagi guru ini dapat mencapai jumlah hingga Rp8 juta per individu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Menurut peraturan tersebut, tunjangan khusus merupakan bentuk kompensasi bagi guru yang menghadapi kesulitan hidup dalam menjalankan tugasnya di Daerah Khusus.
Daerah Khusus dapat merujuk pada daerah yang terpencil, terbelakang, memiliki kondisi masyarakat adat yang terpencil, berada di perbatasan dengan negara lain, mengalami bencana alam atau sosial, atau dalam keadaan darurat lainnya.
Tunjangan khusus tersebut akan diberikan setiap bulan selama masa penugasan, dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyaluran tunjangan ini dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan ketentuan yang baru diberlakukan oleh Presiden Jokowi, berikut adalah gambaran tentang besaran tunjangan khusus yang akan diterima oleh para guru PNS setiap bulannya.
Berikut adalah rentang gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan:
Golongan I:
– Ia: Antara Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600
– Ib: Antara Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700
– Ic: Antara Rp1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700
– Id: Antara Rp1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400
Halaman Selanjutnya