Home / News

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:37 WIB

Terbaru! Tunjangan Khusus Guru Capai Rp 9 Juta

Dibaca 7,426 kali

Kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi mengenai penyesuaian memiliki dampak yang signifikan terhadap tunjangan khusus guru yang diterima oleh para guru pada tahun .

Hal ini disebabkan karena besaran khusus untuk para guru akan mengikuti besaran gaji terbaru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi untuk PNS dan PPPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui sebesar 8 persen, yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Gaji PNS.

Perubahan dalam gaji PNS dan PPPK yang telah disepakati oleh Presiden Jokowi juga akan berdampak pada tunjangan khusus yang diterima oleh guru di berbagai daerah.

Guru-guru yang memiliki status PNS maupun PPPK di daerah akan menerima tunjangan khusus guru setelah mengalami .

Besaran tunjangan khusus bagi guru ini dapat mencapai jumlah hingga Rp8 juta per individu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Resmi! BKN Terbitkan Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

Menurut peraturan tersebut, tunjangan khusus merupakan bentuk kompensasi bagi guru yang menghadapi kesulitan hidup dalam menjalankan tugasnya di Daerah Khusus.

Daerah Khusus dapat merujuk pada daerah yang terpencil, terbelakang, memiliki kondisi masyarakat adat yang terpencil, berada di perbatasan dengan negara lain, mengalami bencana alam atau sosial, atau dalam keadaan darurat lainnya.

Tunjangan khusus tersebut akan diberikan setiap bulan selama masa penugasan, dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyaluran tunjangan ini dilakukan oleh sesuai dengan kewenangannya, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan ketentuan yang baru diberlakukan oleh Presiden Jokowi, berikut adalah gambaran tentang besaran tunjangan khusus yang akan diterima oleh para setiap bulannya.

Berikut adalah rentang gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan:

Golongan I:

– Ia: Antara Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600

– Ib: Antara Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700

– Ic: Antara Rp1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700

– Id: Antara Rp1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400

Halaman Selanjutnya

Golongan II

Share :

Baca Juga

News

Resmi! Pemerintah Setarakan Gaji PNS Dengan BUMN, Ini Besarannya…..

News

Perangkat Ajar Kurikulum Merdeka, Penting untuk Dipahami

News

Kurikulum Merdeka Belajar : Tidak Ada Penjurusan IPA dan IPS

News

Alhamdulillah, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Terima 4 Tunjangan Sekaligus di Bulan April 2024

News

Logo MTQ Nasional XXX 2024 beserta Maknanya

News

Kenali Apa Itu NPSN? Cara Mudah untuk Mengeceknya

News

Honorer sama dengan ASN, Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

News

Lebih Dari Sekedar Mengajar: Mengungkap 7 Peran Penting Guru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis