Home / News / PPG / PPPK

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:59 WIB

Cara dan Syarat Mendaftar Pendidikan Profesi Guru 2022

Dibaca 1,058 kali

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan

Halo kawan-kawan pendidik semua berjumpa lagi ya dengan saya. Dalam kesempatan kali ini, saya akan berbagi informasi lagi terkait dengan Cara dan Syarat Mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 Melalui Web SIM PKB Kemdikbud. Tahun 2021 banyak para bapak ibu Guru fokus pada pendafataran PPPK Guru, tetapi mungkin ada yang terlupa bahwa akan ada Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022. untuk itu silahkan simak Cara dan Syarat Mendaftar PPG Tahun 2022 Melalui Web SIM PKB.

Dewasa ini kemendikbud mengeluarkan kebijakan yang membahagiakan, dimana pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan kembali dibuka. Tepatnya pada tanggal 12 Februari 2022.

Pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Hal itu diumumkan dalam laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Jumat 11 Februari 2022. Informasi awal pendaftaran PPG Dalam Jabatan tersebut dibuka 10 Februari 2022.

Diinformasikan bahwa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini terbuka luas bagi seluruh guru-guru di lingkungan Kemendikbud Ristek, namun yang memenuhi syarat.

Sedangkan perubahan tabel linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dilihat melalui laman ppg.kemendikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing guru.

Syarat Administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022

Berikut merupakan syarat administrasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).

SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  1. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  2. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

Syarat peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022

  1. Guru di lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
  10. Berkelakuan baik.

Persiapan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tangga; 30 Januari 2022.
  2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu :
  • Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
  • Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
  1. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
  2. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman (https://ppg.kemendikbud.go.id) menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  3. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

Tata Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman (https://ppg.kemendikbud.go.id) atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-IV. Bagi Guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
  • Disetujui “ jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  • Tolak (Permanen) “ Jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contoh : Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

  • Tolak (Perbaikan) “ Jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Contoh : Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Guru tersebut ingin mengikuti PPG makan guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Alur Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022 dapat dirinci sebagai berikut:

Seleksi Administrasi tahap 1

  1. Diundang pendataan calon peserta pretes ppg daljab (SIM PKB, gtk.belajar.kemdikbud.go.id)
  2. Mengunggah dokumen administrasi : 1. ijazah akademik; dan  2. SK pengangkatan. LPMP verifikasi data ijazah dan linearitas jurusan
  3. Disetujui Oleh LPMP

Seleksi Kemampuan Akademik

  1. Menjadi peserta pretes ppg daljab
  2. Melaksanakan pretes
  3. Lolos pretes

Seleksi Administrasi Tahap 2

  1. Pemberkasan
  2. Verifikasi
  3. Verifikasi dinas disetujui
  4. Verifikasi lpmp
  5. Verifikasi lpmp disetujui
  6. Ditjen gtk menyeleksi peserta fix ppg daljab

Menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

  1. Konfirmasi calon peserta ( Mahasiswa PPGJ)
  2. Menjadi calon peserta ppg daljab
  3. Penetapan calon peserta PPGJ dengan LPTK
  4. Konfirmasi Kesediaan PPGJ. Nantinya akan ditetapkan menjadi peserta PPGJ
  5. Cetak A1 dan pakta Integritas

Mulai Pelaksanaan PPGJ

  1. Lapor diri LPTK
  2. Daring pedagogik dan profesional
  3. Kompre
  4. PPL
  5. UP (jadwal bisa sesudah workshop sebelum PPL atau sesudah PPL)
  6. UKIN (jadwal sesudah PPL)
  7. Lulus UP dan UKIN
  8. Sertifikat pendidik ditangan.

( Untuk poin ini karna pandemi dapat berubah ubah )

Berkas Seleksi Administrasi Tahap 2

  1.  Fc ijazah
  2. Fc SK pengangkatan
  3. SK mengajar 2 th terakhir
  4. Surat Izin PPG dari kepsek
  5. Pakta Integritas
  6. Suket Jasmani dan Rohani
  7. Suket bebas Narkoba
  8. SKCK
  9. Bukti NUPTK
  10. Penentuan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai
  11. Ketersediaan LPTK, Program Studi dan Kuota yang ditetapkan

Demikian infromasi yang dapat kami sampaikan Semoga, apa yang sudah dituangkan dan di sampaikan oleh penulis bermanfaat untuk kawan-kawan pendidik semua.

tetap jaga kesehatan dimasa pendemi seperti ini, semoga kita selalu dilindungi dari hal-hal buruk dan di dekatkan dengan hal-hal baik.

kurang lebihnya mohon maaf jika ada pihak yang tersinggung ataupun kurang sesuai dengan apa yang sudah saya tulis. semoga bermanfaat dan terimakasih.

 

Penulis : Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

gaji aparatur sipil negara

News

Guru Akan Mendapatkan Tambahan Tunjangan 50 Persen

News

Telat Terima Tunjangan? Cek Kembali Tahap Penyaluran Dana Profesi Guru di Sini

News

3 Kabar Gembira Dari Pemerintah Untuk Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi SD,SMP,SMA

News

Kabar Baik Dari Kemdikbud Untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2024

News

Besaran Gaji PPPK 2022 Nominalnya Bikin Kaget

Media Mengajar

Aplikasi Tik Tok Sebagai Media Pembelajaran Yang Menarik di Masa Pandemi
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Ada 3 Kabar Baik Untuk Guru Sertifikasi Terkait Pencairan TPG

News

2 Tunjangan Guru Non Sertifikasi Nominalnya Lebih Besar Dari TPG