Home / News

Minggu, 17 April 2022 - 06:47 WIB

Tips dan Syarat untuk Mendapat Tunjangan Guru Honorer

Dibaca 1,806 kali

Tunjangan Guru Honorer – Idealnya, mendidik merupakan suatu hal yang mulia. Mendidik termasuk mengarahkan dan membentuk karakter generasi untuk menyongsong peradaban yang lebih baik. Oleh sebab itu, sebagian besar mayoritas pekerjaan yang dicintai yakni ingin menjadi seorang guru.

Sebab peran penting dan kedudukannya inilah pemerintah memberikan beragam reward termasuk halnya program sertifikasi sekaligus tunjangan bagi setiap guru di berbagai ragam penjuru negeri.

Hanya saja, tentu tidak semua guru di keseluruhan daerah mendapat program tunjangan yang sama. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Biasanya yang paling terjamin mendapat manfaat dan beragam program penunjang lainnya yakni mereka yang masuk dalam kategori tunjangan PNS.

Mulai dari gaji pokok yang sudah sesuai standar masing – masing, sampai akhirnya mendapat tunjangan maupun pensiun di hari tuanya. Wacana kebijakan ini bisa saja berubah sebab ternyata ada kategori ASN baru khusus bagi yakni Guru PPPK. Sehingga bisa saja mereka sudah tak mendapatkan dana pensiun lagi.

Guru PNS vs Guru Honorer

Sebelum membahas syarat mendapatkan tunjangan bagi guru honorer, maka terdapat beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait perbedaan jaminan yang bisa didapatkan oleh para guru PNS dan guru honorer.

Banyak dari sebagian masyarakat Indonesia yang mengidamkan untuk menjadi seorang guru PNS. Guru PNS sendiri merupakan para pendidik yang mendapatkan keseluruhan jaminan aktivitas oleh pemerintah.

Bagi guru PNS, mereka akan banyak mendapatkan beberapa ragam tunjangan. Misalnya dari gaji yang sesuai UMR, tunjangan, mendapatkan sampai mendapatkan beragam paket pembinaan sertifikasi untuk melakukan pengembangan kompetensi. Sehingga wajar bila banyak orang yang menginginkan menjadi guru PNS.

Sedangkan bagi guru honorer, tunjangan yang mereka dapatkan biasanya dikenal dengan TFG alias Tunjangan Fungsional Guru.

TFG ini merupakan suatu program resmi dari pemerintahan yang memberikan subsidi pada para guru non PNS yang mendapatkan pekerjaan atau amanah pada di seluruh negeri.

Pihak yang berhak untuk mendapatkan TFG yakni para guru yang tidak termasuk guru PNS yangmeliputi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY).

Kategori guru yang masuk pada kategori GTT dan GTY yakni baik secara wilayah pusat, daerah maupun komite. Kemudian ada juga guru yayasan yang mengajar pada di kalangan lingkungan Kemenag dan Kemendikbud.

Guru honorer sendiri belum mendapatkan status untuk menjadi seorang ASN. Sehingga secara tidak langsung mereka mendapatkan honorarium bukan mendapat gaji. Istilah sederhananya, guru honorer merupakan guru swasta.

Beberapa hal yang menjadi perbedaan dasar dari guru honorer dan PNS yakni besaran nominal gaji yang diterima. Untuk guru PNS, mereka akan mendapatkan gaji berkisar antara 1-3 jutaan berdasar golongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, mereka juga mendapatkan besaran tunjangan profesi yang lumayan nominalnya.

Sedangkan para guru honorer, gajinya terlampau amat kecil bahkan terkadang tak bisa diberikan selama sebulan sekali. Saking kecilnya nominal gaji yang mereka dapatkan, menjadi guru malah bisa jadi merupakan pekerjaan sampingan. Bahkan banyak fenomena yang miris sebab gaji sebagai guru honorer tak sampai dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.

Perbedaan perolehan gaji tersebut karena sumber gaji para guru honorer dan PNS jelas berbeda. Bagi guru PNS, gaji mereka berasal dari dana APBN dan sudah terencanakan dengan anggaran yang jelas. Sementara guru honorer mendapatkan gaji sesuai dengan instansi yang mereka tempati.

Dengan gaji yang kecil tersebut, tentu saja pemerintah tak akan lepas tangan. Sebab mereka harus ikut membantu agar terwujud kesejahteraan bagi keluarga para guru honorer. Salah satunya yakni dengan melaksanakan program Tunjangan Guru Honorer.

Syarat Mendapat Tunjangan Guru Honorer

Untuk mendapatkan jaminan Tunjangan Guru Honorer dari pemerintah, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.

Baca Juga:  Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Madrasah Unggulan Binaan Kemenag Resmi Dibuka Hari Ini

Pertama, Anda harus mendapatkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Hal ini bertujuan agar pendaftaran Anda bisa diterima berdasar syarat dan administrasi yang berlaku.

Kedua, Tunjangan Guru Honorer lebih diprioritaskan pemerintah bagi guru non – PNS yang telah memiliki lebih dari 24 jam tatap muka per minggunya. Kemudian, guru tersebut sudah diangkat sebelum diberlakukannya UU No.14 pada tahun 2005 terkait guru dan .

kegiatan belajar mengajar  guru bersangkutan harus dilaksanakan pada satuan pendidikan yang berada dalam naungan masyarakat. Hal ini harus dibuktikan dengan keberadaan SK alias Surat Keputusan Pengangkatan yang mana secara resmi diputuskan oleh penyelenggara pendidikan.

Ketiga, Tunjangan Guru Honorer akan diberikan secara khusus bagi guru yang mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi akademik dan sudah dibuktikan pada sistem Dapodik alias Data Pokok Pendidikan melalui surat resmi yakni SK Kepala Sekolah dan sudah diverifikasi atau disahkan oleh lembaga Dinas Pendidikan baik di ranah provinsi, kabupaten, atau kota.

Keempat, guru telah memiliki kualifikasi setara S1/D-IV maupun guru dalam jabatan yang sedang melaksanakan program peningkatan kualifikasi akademik menuju tingkatan S1 / D-IV.

Kelima, guru sudah menempuh masa kerja dengan minimal syarat bekerja yakni selama bila mengajar di sekolah swasta dan minimal mengajar selama 6 tahun bila mengajar di sekolah negeri.

Proses Pengajuan untuk Tunjangan Guru Honorer

Sebelum memproses untuk mengikuti program penerimaan Tunjangan Guru Honorer, pastikan Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasinya. Dalam artian lain, Anda sudah menjadi calon yang .

Anda harus mengajukan berkas Tunjangan Guru Honorer pada yang berwenang yakni Dinas Pendidikan baik kabupaten maupun kota. Sebab kuota penerimaan akan ditentukan oleh kuota dari dinas sendiri.

Dinas Pendidikan juga bisa mengusulkan kuota penerimaan guru/PTK sebanyak mungkin sesuai dengan latar belakang dan kebutuhan tenaga pendidik di daerah masing – masing.

Bila Anda masih bingung dalam mengurusnya, tenang saja. Biasanya pengurusanTunjangan Guru Honorer akan dibantu oleh Kepala Sekolah. Namun bagi Anda yang sudah mulai memahami prosedurnya, silakan saja langsung mengajukan setelah sudah mendapat lampu hijau maupun konfirmasi dari sekolah.

Beberapa dokumen yang Anda perlukan yakni terdiri dari :

1.   Surat Pengantar resmi dari KUPT Kecamatan

Surat ini sifatnya wajib dan mendesak mengingat Anda perlu untuk mendapatkannya sebagai bukti untuk bahan administrasi.

2.   Melampirkan SK Tugas dari awal sampai jenjang terakhir

Kemudian, Anda juga perlu untuk melampirkan SK Awal sampai jenjang terakhir yang sudah dilegalisir dan mendapatkan stempel resmi yang bertanda tangan dari Kepala Sekolah.

3.   Melampirkan fotokopi NUPTK

Selain itu, Anda perlu melampirkan nomor NUPTK Anda yang sudah dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Hal ini penting dan termasuk surat yang harus segera diurus agar tidak mepet deadline.

4. Melampirkan fotokopi SK pembagian tugas mengajar yang terakhir

Jangan lupa untuk melampirkan salinan dari SK Pembagian Tugas Mengajar pada tahun terakhir. Pastikan sudah terlegalisir oleh KUPT.

5.   Melampirkan fotokopi rekening bank sesuai ketentuan

Jangan lupa untuk melampirkan salinan rekening bank sesuai dengan ketentuan dari program Tunjangan Guru yang diikuti. Nantinya, bantuan tunjangan tersebut akan disalurkan melalui nomor rekening tersebut.

6.   Melampirkan fotokopi NPWP pribadi

Pastikan Anda tidak lupa untuk ikut melampirkan bukti kepemilikan nomor NPWP baik pribadi maupun jika Anda memiliki usaha lain. Biasanya memang yang digunakan adalah NPWP personal.

Nah, demikian ulasan mengenai Tunjangan Guru Honorer dan beberapa langkah pengajuannya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Share :

Baca Juga

News

Bocoran Jadwal Berlaku Gaji PNS Disetarakan BUMN

News

Disalurkan Melalui Taspen! 2 Tunjangan yang Akan Diterima Pensiunan PNS Bulan November

News

Telah Dilaksanakan Uji Publik Kurikulum Merdeka Oleh BSKAP, Akankah Menjadi Kurikulum Nasional?

News

Sebanyak 29.069 Peserta Lulus PPPK Kemenag 2022, Berikut Cara Ceknya

News

Materi Hari Pertama Diklat 40JP Dampak Kurikulum Merdeka

News

BKN Terbitkan Sistem Baru PNS dan PPPK Kini Diawasi

News

Cara Membuat Perencanaan Berbasis Data di Rapor Pendidikan
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Begini Cara Cek NIP CPNS dan PPPK Guru 2023 Sudah Keluar atau Belum
Download Sertifikat Pendidikan Gratis