Home / News

Rabu, 20 September 2023 - 10:18 WIB

Tunjangan Insentif GBPNS 2023 Kapan Cair? Cek Informasi Berikut

Dibaca 5,744 kali

Bagi kamu para guru non- atau GBPNS, kamu kamu pasti senang nih karena alokasi tunjangan insentif gbpns telah di cairakan pada 21 Mei 2023 lalu. Akan tetapi pemerintah kembali memberikan kabar gembira kepada para guru terkait tahap selanjutnya yang akan di berikan dalam waktu dekat ini.

Nah, jika kamu salah satu guru gbpns, maka ulasan lengkap mengenai dan cara mendapatkan tunjangan gbpns berikut ini akan sangat membantu. Simak sampai akhir ya!

Mekanisme Pemberian 2023

Tunjangan insentif gbpns yang di berikan pada 21 Mei 2023 lalu berada di bawah naungan Kementerian atau , sehingga guru yang tidak berada di bawah naungan kementerian di pastikan tidak akan menerimanya.

Seperti yang kamu ketahui, tunjangan gbpns ini cukup besar yaitu mencapai 1,4 juta rupiah dan pastinya akan sangat membantu keuangan kamu.

Namun faktanya masih banyak guru non-PNS yang belum menerima bantuan dana tersebut karena tidak mengetahui mekanisme dan cara mendapatkan nya. Berikut ini adalah mekanisme tunjangan gbpns yang perlu kamu ketahui.

Penetapan Penerima

Dalam tunjangan gbpns ini penetapan penerima di lakukan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Agama Islam berdasarkan hasil data Simpatika yang mengacu pada:

Baca Juga:  Gunakan Skema Single Salary, Gaji PNS Capai 76 Juta
  • Kuota penerima bantuan yang di tentukan secara proporsional
  • Penentuan kuota hanya di lakukan satu kali saja
  • Pengumpulan dan pengolahan data penerima bantuan di lakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu semester ganjil dan semester genap
  • Pengumpulan dan pengolahan data penerima bantuan di utamakan bagi guru yang mempunyai jam kerja lebih panjang dan lebih besar

Penyaluran

Untuk penyaluran tunjangan insentif ini akan di berikan kepada :

  • Di bagikan kepada guru yang berhak menerima tunjangan dan di berikan langsung ke rekening guru yang bersangkutan
  • Di lakukan dalam 2 (dua) tahap setiap semester

Nominal Tunjangan Insentif

Mengenai nominal dari tunjangan ini adalah sebagai berikut :

  • Besarnya tunjangan insentif Rp. 250.000 per orang per bulan
  • Setiap guru yang memenuhi dan persyaratan, mendapat Tunjangan Insentif (Rp 250.000 per bulan sesuai anggaran yang tersedia pada tahun anggaran
  • Di berikan kepada guru secara akuntabel, transparan dan terpercaya

Halaman Selanjutnya

Kewajiban Penerima Insentif…

Share :

Baca Juga

News

DPR Pastikan RUU ASN Permudah Honorer Menjadi PPPK

News

Presiden Beri 3 Kado Spesial Pegawai Negeri Sipil Tahun Depan

News

Rencana Kemenpan-RB Menghapus Honorer dari Instansi Tahun 2023

News

Diperpanjang! Berikut Informasi Terbaru Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

News

Rilis! Berikut Cara Instal dan Penggunaan Dapodik Versi 2023

News

Konsep Pendidikan Terbuka, Alternatif Pembelajaran di Masa Depan

News

Cara Mengoptimalisasi Sekolah Inklusi

News

Dan Terjadi Lagi Kecurangan Seleksi PPPK Guru 2023, Kali Ini Lebih Parah
Download Sertifikat Pendidikan Gratis