Bagi kamu para guru non-PNS atau GBPNS, kamu kamu pasti senang nih karena alokasi tunjangan insentif gbpns telah di cairakan pada 21 Mei 2023 lalu. Akan tetapi pemerintah kembali memberikan kabar gembira kepada para guru terkait tunjangan tahap selanjutnya yang akan di berikan dalam waktu dekat ini.
Nah, jika kamu salah satu guru gbpns, maka ulasan lengkap mengenai mekanisme dan cara mendapatkan tunjangan gbpns berikut ini akan sangat membantu. Simak sampai akhir ya!
Mekanisme Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS 2023
Tunjangan insentif gbpns yang di berikan pada 21 Mei 2023 lalu berada di bawah naungan Kementerian atau Kemendikbud, sehingga guru yang tidak berada di bawah naungan kementerian di pastikan tidak akan menerimanya.
Seperti yang kamu ketahui, tunjangan gbpns ini cukup besar yaitu mencapai 1,4 juta rupiah dan pastinya akan sangat membantu keuangan kamu.
Namun faktanya masih banyak guru non-PNS yang belum menerima bantuan dana tersebut karena tidak mengetahui mekanisme dan cara mendapatkan nya. Berikut ini adalah mekanisme tunjangan gbpns yang perlu kamu ketahui.
Penetapan Penerima
Dalam tunjangan gbpns ini penetapan penerima di lakukan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika yang mengacu pada:
- Kuota penerima bantuan yang di tentukan secara proporsional
- Penentuan kuota hanya di lakukan satu kali saja
- Pengumpulan dan pengolahan data penerima bantuan di lakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu semester ganjil dan semester genap
- Pengumpulan dan pengolahan data penerima bantuan di utamakan bagi guru yang mempunyai jam kerja lebih panjang dan beban kerja lebih besar
Penyaluran Tunjangan Insentif
Untuk penyaluran tunjangan insentif ini akan di berikan kepada :
- Di bagikan kepada guru yang berhak menerima tunjangan dan di berikan langsung ke rekening guru yang bersangkutan
- Di lakukan dalam 2 (dua) tahap setiap semester
Nominal Tunjangan Insentif
Mengenai nominal dari tunjangan ini adalah sebagai berikut :
- Besarnya tunjangan insentif Rp. 250.000 per orang per bulan
- Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan, mendapat Tunjangan Insentif (Rp 250.000 per bulan sesuai anggaran yang tersedia pada tahun anggaran
- Di berikan kepada guru secara akuntabel, transparan dan terpercaya
Halaman Selanjutnya