Home / News

Senin, 14 November 2022 - 12:18 WIB

Rencana Kemenpan-RB Menghapus Honorer dari Instansi Tahun 2023

Dibaca 484 kali

alasan pemerintah hapus tenaga honorer

alasan pemerintah hapus tenaga honorer

Menghapus Honorer – Wacana penghapusan tenaga honorer di beberapa instansi tahun depan sepertinya bakal segera terjadi. Adapun kementrian yang akan menghapus honorer adalah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Lewat surat edaran Mentri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi No. B/1511/M.SM.01.00/2022, Mentri terkait melaksanakan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instasnsi pemeritntahan.

Secara umum disetip instansi pemerintahan tedapat dua jenis kategori tenaga honorer. Pertama, yaitu tenaga honorer yang telah terdaftar pada database BKN. Kedua, yaitu pegawai honoere yang telah bekerja pada instansi pemerintahan.

Dari beberapa kategori tenaga non ASN tersebut salah satunya ada yang tidak bisa dicatatkan dalam pendataan. Secara spesifik tenaga honorer tersebut yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan lain sebagainya yang bekerja dengan sistem outsouching.

Per 31 Mei 2022 kemarin memang Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Mentri yang mengatur status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah. Lewat suat bernomo B/165/M.SM.02.03/2022 tersebut Mentri menginstruksikan penghapusn tenaga honorer.

Surat tersebut mengandung klausul yang mengarahkan Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawi dengan masa kerja kurang dari satu tahun di lingkungan instansi pemerintahan turut dihapuskan.

Halaman Selanjutnya

Instruksi penting yang ada pada SE B/165/M.SM.02.03/2022

Share :

Baca Juga

News

Wajib Tau! Berikut Dampak Penggunaan Single Salary Untuk PNS

News

Dirjen GTK Kembali Disorot Usai Ungkap Hal Ini!

News

2,3 Juta Honorer Telah Didata, Lakukan Ini Jika Ingin Terdata

News

Besaran Nominal Tunjangan Profesi Guru 2023

News

Kumpulan Soal Pedagogik PPG Lengkap dengan Jawaban

News

Dokumen Wajib Lapor Diri Dalam PPG Daljab 2023

News

RUU Sisdiknas: Belum Sertifikasi, Tunjangan Profesi Menanti!
peran guru dalam pembelajaran

Media Mengajar

Mengenal Model Pembelajaran Problem Solving