Secara resmi presiden Joko Widodo telah menaikkan tunjangan kinerja PNS yang berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan kenaikan tukin tersebut tertuang di dalam tiga peraturan presiden atau perpres yang masing-masing instansi berbeda dan semuanya telah diteken presiden Jokowi pada tanggal 13 Juni 2023.
Kenaikkan tukin PNS yang berada di Kementerian PANRB telah diatur di dalam Perpres No 32 Tahun 2023 tentang tunjangan kinerja pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk menterinya sendiri akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja PNS tertinggi yang berada di lingkungan kementeriannya, sebagaiman yang telah diatur di dalam pasal 5 ayat 1 Perpres tersebut.
Kenaikan tukin untuk PNS yang berada di Bappenas telah diatur di dalam Perpres No 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai yang berada di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pada pasal 5 ayat 1 menetapkan bahwa kepal Bappenas akan memperoleh tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi yang berada di lingkungan kementeriannya.
Kemudian kenaikan tunjangan kinerja PNS yang berada di BPKP diatur di dalam Perpres No 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai yang berada di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Di dalam Perpres tersebut pada pasal 5 ayat 1 mengatur mengenai tukin kepala BPKP yang akan memperoleh tunjangan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan BPKP.
Selanjutnya pada pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa tunjangan kinerja untuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat 1 akan diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini diberlakukan.
Adapun untuk rincian besaran tukin terbaru pada instansi Kementerian PANRB, BPKP, dan Bappenas/ Kementerian PPN berdasarkan kelas jabatannya yaitu sebagai berikut:
Kelas jabatan 1 akan memperoleh sebesar Rp 2.575.000
Kelas jabatan 2 akan memperoleh sebesar Rp 3.154.000
Kelas jabatan 3 akan memperoleh sebesar Rp 3.980.000
Kelas jabatan 4 akan memperoleh sebesar Rp 4.179.000
Kelas jabatan 5 akan memperoleh sebesar Rp 4.607.000
Kelas jabatan 6 akan memperoleh sebesar Rp 4.837.000
Kelas jabatan 7 akan memperoleh sebesar Rp 5.079.000
Kelas jabatan 8 akan memperoleh sebesar Rp 6.349.000
Halaman Selanjutnya