Home / News

Jumat, 16 Juni 2023 - 13:41 WIB

Tunjangan Kinerja PNS Naik, Tertinggi Capai 41 Juta

Dibaca 8,222 kali

Secara resmi telah menaikkan tunjangan kinerja PNS yang berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penetapan kenaikan tersebut tertuang di dalam tiga atau perpres yang masing-masing instansi berbeda dan semuanya telah diteken presiden pada tanggal 13 Juni 2023.

Kenaikkan tukin yang berada di Kementerian PANRB telah diatur di dalam Perpres No 32 Tahun 2023 tentang pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk menterinya sendiri akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi yang berada di lingkungan kementeriannya, sebagaiman yang telah diatur di dalam pasal 5 ayat 1 Perpres tersebut.

Kenaikan tukin untuk PNS yang berada di Bappenas telah diatur di dalam Perpres No 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai yang berada di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pada pasal 5 ayat 1 menetapkan bahwa kepal Bappenas akan memperoleh tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi yang berada di lingkungan kementeriannya.

Baca Juga:  Cara Mengajar Asyik dengan Media Pembelajaran Interaktif

Kemudian kenaikan tunjangan kinerja PNS yang berada di BPKP diatur di dalam Perpres No 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai yang berada di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Di dalam Perpres tersebut pada pasal 5 ayat 1 mengatur mengenai tukin kepala BPKP yang akan memperoleh tunjangan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan BPKP.

Selanjutnya pada pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa tunjangan kinerja untuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat 1 akan diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini diberlakukan.

Adapun untuk rincian besaran tukin terbaru pada instansi Kementerian PANRB, BPKP, dan Bappenas/ Kementerian PPN berdasarkan kelas jabatannya yaitu sebagai berikut:

Kelas 1 akan memperoleh sebesar Rp 2.575.000

Kelas jabatan 2 akan memperoleh sebesar Rp 3.154.000

Kelas jabatan 3 akan memperoleh sebesar Rp 3.980.000

Kelas jabatan 4 akan memperoleh sebesar Rp 4.179.000

Kelas jabatan 5 akan memperoleh sebesar Rp 4.607.000

Kelas jabatan 6 akan memperoleh sebesar Rp 4.837.000

Kelas jabatan 7 akan memperoleh sebesar Rp 5.079.000

Kelas jabatan 8 akan memperoleh sebesar Rp 6.349.000

Halaman Selanjutnya

Kelas jabatan 9 akan memperoleh sebesar Rp 7.474.000

Share :

Baca Juga

News

Berikut 3 Opsi  Bagi Pelamar PPPK Tenaga Teknis yang Gagal, Untung atau Buntung?

News

Cara Verval Ijazah di Info GTK untuk Pendaftaran PPPK Guru 2024 & Link untuk Verval Ijazah S1

News

Selamat Sudah Bisa Mengisi DRH & Pemberkasan PPPK Guru 2023, Tips Agar Tidak Gugur Pemberkasan CASN

News

Hore! Kemenag Serahkan SK 98.972 Inpassing Sebagai Kado Hari Guru

News

Segera Daftar PPG Prajabatan Dan Dapatkan Beasiswa 17 Juta

News

Learning Loss Akibat Pembelajaran Jarak Jauh Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia

News

Guru Wajib Tahu! Ini Dia Jenis Hukuman Disiplin PNS dan Tingkatannya

News

Segera Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023, Simak Caranya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis