Home / News

Kamis, 9 Maret 2023 - 17:03 WIB

Tunjangan Pegawai Pajak vs Gaji Guru Honorer, Bikin Sedih

Dibaca 298 kali

 

Guru honorer seringkali dihadapkan pada kondisi gaji yang minim dan tidak menentu. Sementara itu, pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh setiap bulannya yang nilainya sangat fantastis. Jika dibandingkan pendapatan di antara kedua profesi tersebut, rasanya cukup miris dan bikin sedih.

Dalam Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pegawai di DJP, besaran tunjangan yang diterima oleh pegawai tersebut disesuaikan dengan peringkat jabatannya.

Level Pranata Komputer Pelaksana Pemula di DJP, dengan peringkat jabatan tujuh, memiliki tunjangan kinerja hingga sebesar Rp12,3 juta per bulan. Sementara itu, guru honorer di berbagai bidang, contohnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi atau komputer seringkali diberi upah sebesar Rp500.000 per bulan dan kadang-kadang dibayar dengan jangka waktu triwulan.

Meskipun peraturan perundang-undangan menetapkan bahwa pegawai DJP memang berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, namun di sisi lain honorer juga layak diberi perhatian oleh . Banyak yang merasa terabaikan karena gaji mereka yang tidak memadai.

Berikut adalah contoh tunjangan kinerja pegawai di DJP berdasarkan jabatannya, dengan besaran tunjangan terendah diberikan kepada Pranata Komputer Pelaksana Pemula dan besaran tunjangan tertinggi diberikan kepada Pejabat Struktural (Eselon I):

Baca Juga:  Waspada! Gaji PNS Bulan Desember Terancam Tidak Dicairkan oleh UU ASN 2023, Berikut Alasannya

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00

Melihat masalah ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan , terutama mereka yang berstatus honorer dan (PPPK).

Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim, mengatakan bahwa pemerintah perlu memenuhi amanat Pasal 14 (ayat 1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan , yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

“Kami hanya berharap negara memenuhi kewajiban minimal kepada guru sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara Jakarta pada Selasa (28/2).

Satriawan menyatakan bahwa nasib para guru, terutama yang berstatus honorer dan PPPK, masih sangat tidak pasti. Oleh karena itu, pemerintah harus meningkatkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Halaman Selanjutnya

Menurut Satriawan, tunjangan yang diterima….

Share :

Baca Juga

News

Pelatihan Guru. Arah dan Konsepnya

News

Perhatikan, PEMDA YANG KONTRAK SK PPPK KURANG DARI 5 TAHUN

News

Buruan Daftar! Diklat Nasional 40JP Gratis: Dampak Besar Kurikulum Merdeka dalam Fleksibilitas pembelajaran

News

Kriteria Guru Non ASN Penerima Tunjangan Profesi Diperbarui, Cek Syaratnya!

News

Cara Mudah Membuat Artikel Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat

News

Unduh Sertifikat Worskhop 32JP Editing Video Profesional Guru Youtuber

News

P2G Komentari Pernyataan Mentri Nadiem dan Tuntut Pemerintah Atur Jelas Hak-hak Guru
PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2023

News

PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 Segera Dibuka, Berikut Timeline Lengkapnya!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis