Guru honorer seringkali dihadapkan pada kondisi gaji yang minim dan tidak menentu. Sementara itu, pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh tunjangan kinerja setiap bulannya yang nilainya sangat fantastis. Jika dibandingkan pendapatan di antara kedua profesi tersebut, rasanya cukup miris dan bikin sedih.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di DJP, besaran tunjangan yang diterima oleh pegawai tersebut disesuaikan dengan peringkat jabatannya.
Level Pranata Komputer Pelaksana Pemula di DJP, dengan peringkat jabatan tujuh, memiliki tunjangan kinerja hingga sebesar Rp12,3 juta per bulan. Sementara itu, guru honorer di berbagai bidang, contohnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi atau komputer seringkali diberi upah sebesar Rp500.000 per bulan dan kadang-kadang dibayar dengan jangka waktu triwulan.
Meskipun peraturan perundang-undangan menetapkan bahwa pegawai DJP memang berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, namun di sisi lain guru honorer juga layak diberi perhatian oleh pemerintah. Banyak guru honorer yang merasa terabaikan karena gaji mereka yang tidak memadai.
Berikut adalah contoh tunjangan kinerja pegawai di DJP berdasarkan jabatannya, dengan besaran tunjangan terendah diberikan kepada Pranata Komputer Pelaksana Pemula dan besaran tunjangan tertinggi diberikan kepada Pejabat Struktural (Eselon I):
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00
Melihat masalah ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru, terutama mereka yang berstatus honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim, mengatakan bahwa pemerintah perlu memenuhi amanat Pasal 14 (ayat 1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
“Kami hanya berharap negara memenuhi kewajiban minimal kepada guru sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara Jakarta pada Selasa (28/2).
Satriawan menyatakan bahwa nasib para guru, terutama yang berstatus honorer dan PPPK, masih sangat tidak pasti. Oleh karena itu, pemerintah harus meningkatkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Halaman Selanjutnya