Home / News

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:50 WIB

Wajib Tahu! Tunjangan Sertifikasi Guru Dikenai Potongan, Segini Besarannya

Dibaca 11,243 kali

Terdapat informasi penting untuk para yang berada di semua jenjang mulai TK, , SMP, , dan SMK mengenai potongan tunjangan sertifikasi guru 2023, adanya potongan ini berdasarkan peraturan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa besaran yang akan diterima guru sertifikasi tidak secara penuh 100 persen, melainkan terdapat .

Potongan guru atau inilah yang terjadi pada tahun 2023, dan besarannya sendiri setiap golongan berbeda-beda. Selain itu juga terdapat banyak guru sertifikasi yang mempertanyakan mengapa potongan TPG PNS dengan golongan IV lebih tinggi dibandingkan golongan lain.

Sebagaimana yang guru telah ketahui bahwasannya pajak atau untuk pajak penghasilan Pegawai Negeri Sipil dengan golongan III yaitu sebesar 5 persen. Sedangkan itu untuk guru PNS dengan golongan IV, potongan atau pajak penghasilan yang dikenakan yaitu sebesar 15 persen.

Selain akan dikenakan potongan karena pajak penghasilan, tunjangan profesi guru juga akan dilakukan pemotongan untuk BPJS sebesar 1 persen.

Untuk lebih lanjutnya lagi terkait dengan potongan tunjangan sertifikasi guru ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 tahun 2010 tentang tarif pengenaan pajak dan pemotongan penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban dari APBD dan APBN.

Baca Juga:  Kurikulum Merdeka Belajar : Tidak Ada Penjurusan IPA dan IPS

Pada pasal 4 ayat 2 di dalam peraturan tersebut menyebutkan pemotongan ini sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau lain untuk para Pegawai Negeri Sipil dengan golongan III, anggota POLRI dengan pangkat perwira pertama, anggoata TNI dan pensiunnya.

Selanjutnya pada ayat 3 dijelaskan bahwasannya terdapat pemotongan penghasilan sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain untuk para pejabat negara, anggota TNI, anggota POLRI dengan golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, PNS dengan golongan IV dan pensiunannya.

Adapun rincian besaran pemotongan pajak untuk masing-masing golongan yaitu sebagai berikut:

  1. Pajak penghasilan yang dikenakan untuk golongan I yaitu sebesar 0 persen
  2. Pajak penghasilan yang dikenakan untuk golongan II yaitu sebesar 0 persen
  3. Pajak penghasilan yang dikenakan untuk golongan III yaitu sebesar 5 persen
  4. Pajak penghasilan yang dikenakan untuk golongan IV yaitu sebesar 15 persen

Pada sisi lainnya mengenai BPJS guru yaitu sebesar 1 persen turut diatur di dalam Republik Indonesia No 75 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya

Pada pasal 30 ayat 1 di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa

Share :

Baca Juga

News

MenPAN-RB Tetapkan 4 Pelamar Tidak Diangkat PPPK Teknis 2022

News

Rilis! Jumlah Formasi dan Unit Kerja Penempatan CPNS, PPPK Guru, PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan 2024 Telah Ditetapkan!

News

MenPAN-RB Resmikan Aturan Baru, Honorer Dapat Sejumlah Jaminan Sosial

News

Menggunakan Mekanisme Baru! Berikut Mekanisme Ujian dan Kriteria Penilaian Kelulusan UPP Periode

News

Banyak Pelamar Lulus PPPK Teknis 2022 Setelah Reformulasi, Segini Jumlahnya

News

Cara Membuat Form Umpan Balik Aksi Nyata Merdeka Belajar

News

Pengajuan DUPAKE JF PTP Periode 2 Tahun 2022 Dibuka
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Ada 3 Kabar Baik Untuk Guru Sertifikasi Terkait Pencairan TPG
Download Sertifikat Pendidikan Gratis