Terdapat informasi penting untuk para guru sertifikasi yang berada di semua jenjang mulai TK, SD, SMP, SMA, dan SMK mengenai potongan tunjangan sertifikasi guru 2023, adanya potongan ini berdasarkan peraturan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa besaran tunjangan sertifikasi guru yang akan diterima guru sertifikasi tidak secara penuh 100 persen, melainkan terdapat potongan tunjangan.
Potongan tunjangan profesi guru atau TPG inilah yang terjadi pada tahun 2023, dan besarannya sendiri setiap golongan berbeda-beda. Selain itu juga terdapat banyak guru sertifikasi yang mempertanyakan mengapa potongan TPG PNS dengan golongan IV lebih tinggi dibandingkan golongan lain.
Sebagaimana yang guru telah ketahui bahwasannya pajak atau potongan tunjangan sertifikasi guru untuk pajak penghasilan Pegawai Negeri Sipil dengan golongan III yaitu sebesar 5 persen. Sedangkan itu untuk guru PNS dengan golongan IV, potongan atau pajak penghasilan yang dikenakan yaitu sebesar 15 persen.
Selain akan dikenakan potongan karena pajak penghasilan, tunjangan profesi guru juga akan dilakukan pemotongan untuk BPJS sebesar 1 persen.
Untuk lebih lanjutnya lagi terkait dengan potongan tunjangan sertifikasi guru ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 tahun 2010 tentang tarif pengenaan pajak dan pemotongan penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban dari APBD dan APBN.
Pada pasal 4 ayat 2 di dalam peraturan tersebut menyebutkan pemotongan ini sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau lain untuk para Pegawai Negeri Sipil dengan golongan III, anggota POLRI dengan pangkat perwira pertama, anggoata TNI dan pensiunnya.
Selanjutnya pada ayat 3 dijelaskan bahwasannya terdapat pemotongan penghasilan sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain untuk para pejabat negara, anggota TNI, anggota POLRI dengan golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, PNS dengan golongan IV dan pensiunannya.
Adapun rincian besaran pemotongan pajak untuk masing-masing golongan yaitu sebagai berikut:
- Pajak penghasilan yang dikenakan untuk golongan I yaitu sebesar 0 persen
- Pajak penghasilan yang dikenakan untuk golongan II yaitu sebesar 0 persen
- Pajak penghasilan yang dikenakan untuk golongan III yaitu sebesar 5 persen
- Pajak penghasilan yang dikenakan untuk golongan IV yaitu sebesar 15 persen
Pada sisi lainnya mengenai BPJS guru yaitu sebesar 1 persen turut diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 75 Tahun 2019.
Halaman Selanjutnya
Pada pasal 30 ayat 1 di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa