Home / News

Senin, 24 Juni 2024 - 18:06 WIB

Wow! Tukin Kemenag 2024 Naik 80 Persen, Segini Jumlahnya yang Bakal Diterima

Dibaca 806 kali

Tukin Kemenag 2024 dikabarkan akan mengalami kenaikan yang signifikan. Jika hal itu terwujud, maka akan menjadi angin segara bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) termasuk yang menjabat sebagai fungsional guru.

Berdasarkan berbagai sumber yang diberitakan bahwa Tunjangan Kinerja (tukin) Kemenag pada tahun 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan signifikan sebesar 80 persen.

Keputusan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, setelah menerima usulan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kenaikan tukin ini bukan tanpa alasan. Langkah ini diklaim sebagai bentuk apresiasi terhadap kemajuan yang telah dicapai dalam reformasi birokrasi di Kemenag. Reformasi birokrasi yang berhasil menunjukkan peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik, mendapatkan pengakuan melalui kenaikan tunjangan ini.

Sehingga jika langkah tersebut benar-benar terwujud, maka diharapkan kebijakan ini akan semakin meningkatkan semangat dan kinerja para ASN di lingkungan Kemenag.

Rincian Estimasi Tukin Kemenag Terbaru

Berikut adalah rincian estimasi Tukin Kemenag 2024 yang telah beredar dari berbagai sumber. Mulai dari jabatan yang paling rendah hingga kelas jabatan paling tinggi minimal akan mendapatkan hak tunjangan senilai 3 jutaan, sementara jabatan paling tinggi bisa mendapatkan hingga 50-an juta.

  • Kelas Jabatan 1: Rp3.322.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp3.463.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp3.634.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp3.825.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp4.039.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp4.343.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp4.662.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp5.226.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.946.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp7.326.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.277.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp11.814.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp14.249.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp18.206.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp23.113.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp34.156.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp51.268.000

Melihat kenaikan yang signfikat tersebut, maka diharapkan para ASN yang berada di lingkungan Kemenag dapat merasakan manfaatnya, sehingga dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas kerja dan layanan kepada masyarakat.

Halaman Berikutnya

Meskipun kabar ini telah beredar luas….

Share :

Baca Juga

Karya Inovatif

Game Based Learning (Pembelajaran Berbasis Game)

News

Ketahui! 5 Persyaratan Pengangkatan Honorer Menjadi ASN

News

Bikin Kaget! Tunjangan Anak PNS Akan Dihapus, Berikut Daftar Kategori ASN nya

News

Pelatihan Bersertifikat 90JP : Implementasi Pembelajaran PAUD yang Berkualitas dengan Kurikulum Merdeka

News

Pertek NI PPPK Guru 2022 Terbaru, Cek Sekarang

News

Aturan Resmi Pemutihan TPG 2023 dan Jadwal Pencairan Tunjangan Guru

Metode Pembelajaran

Pembelajaran Berdiferensiasi Pada Kurikulum Merdeka Yang Membantu Kebutuhan Murid
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Info Penting BKN Tentang Pendataan Non ASN 2024 dan Tindak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Download Sertifikat Pendidikan Gratis