Guru yang belum bersertifikat pendidik, atau yang dikenal sebagai guru non sertifikasi, tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), namun tidak perlu khawatir karena Kemdikbud Ristek telah menyiapkan dua jenis tunjangan lain dengan nominal yang cukup besar untuk menggantinya.
Kedua tunjangan untuk guru non sertifikasi ini diatur secara resmi melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Hal ini tentu menjadi berita baik bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik karena mereka dapat memperoleh tambahan penghasilan setiap bulan di samping gaji pokok mereka.
Dua jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi ini, jika dihitung secara total, bahkan dikatakan bisa melebihi atau setidaknya sebanding dengan TPG yang diterima oleh guru yang telah bersertifikat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian tunjangan guru non sertifikasi, silakan membaca dengan seksama penjelasan dalam artikel terkait.
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, dua jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi tersebut mencakup:
- Tunjangan Khusus, tunjangan ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan nominal setara dengan satu kali gaji pokok.
- Tambahan Penghasilan, tambahan penghasilan akan diterima setiap bulan dengan nominal sebesar Rp250.000.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan agar guru non-sertifikasi memenuhi syarat untuk mendapatkan kedua jenis tunjangan ini:
Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus diberikan kepada para pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercayakan untuk memberikan pengajaran di unit-unit pendidikan yang berlokasi di daerah khusus.
Hal ini berarti bahwa para guru tersebut memiliki hak untuk menerima tunjangan istimewa selama mereka sedang menjalankan tugas pengajaran di daerah tersebut.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap jasa-jasa guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), sekaligus sebagai usaha untuk mengangkat martabat mereka dengan tujuan agar para pendidik ini dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas di wilayah yang bersangkutan.
Daerah khusus sendiri merujuk pada daerah-daerah yang memiliki karakteristik terpencil, terbelakang, seperti yang berbatasan dengan negara tetangga, terdampak oleh bencana, atau berada dalam keadaan darurat. Berikut merupakan persyaratan penerima tunjangan khusus:
– Memiliki NUPTK.
– Ditugaskan mengajar di satuan pendidikan di daerah khusus yang berada di bawah binaan Kementerian, dan terdaftar di Dapodik.
– Memiliki surat keputusan mengajar sebagai bukti penugasan di daerah khusus.
– Telah memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Pada Permendikbud, tidak dijelaskan secara rinci apakah penerima tunjangan khusus