Home / News / PNS / PPPK

Selasa, 22 November 2022 - 02:15 WIB

2022 Segera Usai, Tunjangan Penghasilan Pegawai Segera Cair

Dibaca 337 kali

alasan pemerintah hapus tenaga honorer

alasan pemerintah hapus tenaga honorer

Tunjangan Penghasilan   – Tahun 2022 sudah berada dipenghujung, Tunjangan Penghasilan  didepan segera cair. Tunjangan baru tersebut akan diberikan kepada guru ada di daerah.

Melalui surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah sudah memberikan arahan untuk kepala daerah provinsi, kabupaten atau kota madya.

Surat edaran tersebut memuat rincian dan petunjuk teknis pendistribusian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan cair penghujung tahun ini.

Tunjangan Penghasilan Pegawai adalah salah satu tunjangan untuk guru yang selain tunjangan sertifikasi dan tamsil atau tambahan penghasilan guru.

Tunjangan Penghasilan Pegawai ini sedang dalam tahap pemrosesan untuk kemudian bisa cair. Sejauh ini Direktur Jendral Guru dan Ketenagakerjaan (GTK telah memberikan surat arahan kepada pemerintah daerah agar mereka mulai menyiapkan baik teknis maupun skema pencairannya.

TPP akan diberikan untuk memnuhi hak guru selain mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Tamsil atau tambahan penghasilan.

Mengingat tahun 2022 yang akan segera berakhir,artinya tunjangan tersebut tak lama lagi akan cair. Untuk itu pastikan anda selalu memantu informasi agar dapat mengklaim tunjangan tepat waktu.

Tunjangan Penghasilan Pegawai biasanya hanya diperoleh oleh ASN pemegang jabatan struktural. Para ASN struktural sejatinya hari ini telah mendapatkan TPP ini.

Memang biasanya guru tidak memperoleh tunjangan jenis ini. Alasannya karena guru Sudah mendapatkan tunjangan profesi guru yang diperoleh pasca guru melalui proses sertifikasi.

Sejatinya TPP merupakan hak yang harus diterima oleh guru. Namun TPP sering dianggap menyalahi aturan perundangan yang berlaku. Padahal jika meninjau lebih detail, Tamsil, TPG dan TPP masih merupakan tunjangan yang berbeda. Sehingga sudah seharusnya guru menerima tunjangan jenis ini.

Berdasarkan ketentuan yang termuat pada Surat Edara Kemendikbud No 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang penjelasan tunjangan utnuk guru. Tunjangan yang diberikan untuk guru daerah dibedakan menjadi Tamsil, TPG dan TPP.

Halaman Selanjutnya

Pengertian Tamsil, TPG dan TPP

Share :

Baca Juga

News

Kriteria dan Syarat Inpassing! Tunjangan Berpotensi Setara Dengan PNS

Karya Inovatif

Cek Informasi Sertifikat! Diklat 40JP Karya Ilmiah Naik Pangkat

News

Metode Flipped Classroom untuk Menciptakan Suasana Pembelajaran yang Menyenangkan
Indikasi Kenakalan Remaja

News

Mengatasi Fenomena Bullying pada Siswa di Sekolah
tunjangan profesi guru

News

Selamat! Mulai 2 Juni Guru Sekolah Terima Uang Lagi

News

Gaji Pertama PPPK 2022 Disalurkan Bulan Mei, Ini Penjelasan BKN

News

Mendownload Sertifikat dan Fasilitas Diklat Gratis KTI Inobel Guru Juara
perbedaan best practice dengan ptk

News

4 Hal Yang Buat Masa Kontrak PPPK Dilakukan Perpanjangan