Tunjangan Penghasilan – Tahun 2022 sudah berada dipenghujung, Tunjangan Penghasilan didepan segera cair. Tunjangan baru tersebut akan diberikan kepada guru ada di daerah.
Melalui surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah sudah memberikan arahan untuk kepala daerah provinsi, kabupaten atau kota madya.
Surat edaran tersebut memuat rincian dan petunjuk teknis pendistribusian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan cair penghujung tahun ini.
Tunjangan Penghasilan Pegawai adalah salah satu tunjangan untuk guru yang selain tunjangan sertifikasi dan tamsil atau tambahan penghasilan guru.
Tunjangan Penghasilan Pegawai ini sedang dalam tahap pemrosesan untuk kemudian bisa cair. Sejauh ini Direktur Jendral Guru dan Ketenagakerjaan (GTK telah memberikan surat arahan kepada pemerintah daerah agar mereka mulai menyiapkan baik teknis maupun skema pencairannya.
TPP akan diberikan untuk memnuhi hak guru selain mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Tamsil atau tambahan penghasilan.
Mengingat tahun 2022 yang akan segera berakhir,artinya tunjangan tersebut tak lama lagi akan cair. Untuk itu pastikan anda selalu memantu informasi agar dapat mengklaim tunjangan tepat waktu.
Tunjangan Penghasilan Pegawai biasanya hanya diperoleh oleh ASN pemegang jabatan struktural. Para ASN struktural sejatinya hari ini telah mendapatkan TPP ini.
Memang biasanya guru tidak memperoleh tunjangan jenis ini. Alasannya karena guru Sudah mendapatkan tunjangan profesi guru yang diperoleh pasca guru melalui proses sertifikasi.
Sejatinya TPP merupakan hak yang harus diterima oleh guru. Namun TPP sering dianggap menyalahi aturan perundangan yang berlaku. Padahal jika meninjau lebih detail, Tamsil, TPG dan TPP masih merupakan tunjangan yang berbeda. Sehingga sudah seharusnya guru menerima tunjangan jenis ini.
Berdasarkan ketentuan yang termuat pada Surat Edara Kemendikbud No 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang penjelasan tunjangan utnuk guru. Tunjangan yang diberikan untuk guru daerah dibedakan menjadi Tamsil, TPG dan TPP.
Halaman Selanjutnya
Pengertian Tamsil, TPG dan TPP