Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kuartal III tahun 2026 mencapai 75 persen per Oktober 2026. Dana disebut sedang ditransfer secara bertahap oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening guru yang datanya valid.
Penjelasan Kemendikdasmen dan permintaan maaf
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengonfirmasi capaian itu dan menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan yang sempat terjadi. Menurut Kemendikdasmen, pencairan diproses untuk data yang telah diverifikasi sehingga dana ditransfer langsung oleh Kemenkeu.
“Iya rata-rata sudah mencapai 75 persen. Bagi guru ASN maupun non-ASN yang datanya valid, pencairan tidak ada masalah dan dilakukan langsung oleh Kemenkeu,” ujar Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen
Dampak keterlambatan dan respons pemangku kepentingan
Permintaan maaf Kemendikdasmen disampaikan menyusul keluhan luas dari guru non-ASN yang tergantung pada TPG sebagai sumber penghasilan. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat laporan keterlambatan menyebabkan tekanan finansial bagi sejumlah guru, termasuk terpaksa berutang.
Kemendikdasmen menargetkan seluruh proses pencairan bagi data yang sudah valid selesai ditransfer secara bertahap paling lambat akhir Oktober 2026. Namun kementerian juga mengakui ada guru yang belum menerima karena data belum valid atau masih dalam proses verifikasi administrasi.
Mekanisme dan kanal aduan
Kemendikdasmen menyebutkan penyaluran TPG dilakukan berdasarkan data valid dan transfer oleh Kemenkeu. Untuk guru yang belum menerima, kementerian menyiapkan kanal pengaduan untuk verifikasi lebih lanjut dan penyelesaian masalah administratif.
- Penyaluran TPG kuartal III 2026 mencapai 75 persen per Oktober 2026.
- Pencairan untuk data valid ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan.
- Kemendikdasmen menargetkan penyelesaian pencairan bertahap paling lambat akhir Oktober 2026.
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Capaian pencairan | 75 persen (per Oktober 2026) |
| Penanggung jawab transfer | Kementerian Keuangan |
| Target penyelesaian | Akhir Oktober 2026 |
Bagi guru yang belum menerima tunjangan, penting memastikan data pribadi dan administrasi terverifikasi di dinas pendidikan atau satuan kerja masing-masing. Kemendikdasmen meminta agar laporan ketidaksesuaian diteruskan melalui kanal aduan yang disediakan agar dapat diverifikasi dan diselesaikan sesuai prosedur.