Penyaluran dan mekanisme baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non‑Aparatur Sipil Negara (non‑ASN) pada 2026 mencapai 804.788 guru. Keterangan ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti pada taklimat media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Kemendikdasmen juga mengubah mekanisme penyaluran sehingga pembayaran dilakukan langsung tiap bulan ke rekening guru. Perubahan itu dimaksudkan untuk memangkas birokrasi dan menggantikan sistem sebelumnya yang menyalurkan dana melalui pemerintah daerah dengan periodicitas setiap tiga bulan.
“Pada tahun 2026, penerima tunjangan profesi guru non‑ASN mencapai 804.788 guru, melampaui target kami yaitu 784.321 guru,” ujar Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Angka pencairan dan cakupan penerima
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, hingga September 2026 pemerintah telah menyalurkan sejumlah Rp16,64 triliun kepada 890.280 guru dan tenaga kependidikan non‑ASN. Perubahan mekanisme disebut telah diinisiasi sebagai bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto agar guru menerima tunjangan lebih cepat tanpa menunggu penyaluran oleh pemerintah daerah.
- Jumlah penerima TPG non‑ASN pada 2026: 804.788 guru.
- Target penerima yang ditetapkan pemerintah: 784.321 guru.
- Penyaluran total hingga September 2026: Rp16,64 triliun kepada 890.280 guru dan tenaga kependidikan non‑ASN.
Tunjangan khusus guru non‑ASN
Kemendikdasmen turut melaporkan data penerima tunjangan khusus bagi guru non‑ASN. Untuk tunjangan khusus jumlah penerima tercatat 31.131 guru, sementara target penerima yang direncanakan mencapai 309.916 guru dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,5 triliun.
“Penerima tunjangan khusus guru non‑ASN mencapai 31.131 guru. Kami naikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan dengan target 309.916 guru dan alokasi anggaran Rp1,5 triliun rupiah,” ujar Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kemendikdasmen menyebut besaran tunjangan khusus untuk guru non‑ASN mengalami kenaikan menjadi Rp400.000 per bulan pada 2026, naik dari angka sebelumnya Rp300.000 per bulan.
Perbandingan mekanisme lama dan baru
Sebelumnya, dana tunjangan dikirim ke pemerintah daerah lalu diteruskan kepada guru dengan frekuensi setiap tiga bulan. Kini, menurut penjelasan Kemendikdasmen, transfer dilakukan langsung ke rekening penerima setiap bulan untuk mempercepat proses dan mengurangi perantara administrasi.
| Aspek | Sistem lama | Sistem baru (2026) |
|---|---|---|
| Rute penyaluran | Pemerintah pusat → pemerintah daerah → guru | Kemendikdasmen → rekening guru |
| Frekuensi pembayaran | Setiap 3 bulan | Setiap bulan |
Informasi di atas berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kemendikdasmen pada 26 Oktober 2026. Guru dan tenaga kependidikan non‑ASN yang memenuhi persyaratan diminta mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen terkait jadwal dan mekanisme pengecekan rekening.