Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) November 2026 menjadi salah satu tahapan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Namun, terbitnya SKTP belum berarti dana langsung masuk ke rekening pada hari yang sama.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjelaskan bahwa penyaluran tunjangan guru pada tahun anggaran 2026 menggunakan mekanisme bulanan. Pola ini berbeda dari mekanisme sebelumnya yang menyalurkan tunjangan setiap tiga bulan atau secara triwulanan.
Melalui mekanisme bulanan, proses administrasi dan penyaluran dilakukan secara berkala. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN tetap perlu menunggu penyelesaian tahapan pemutakhiran, sinkronisasi, verifikasi, validasi, serta pengolahan data sebelum tunjangan disalurkan.
Tahapan penyaluran TPG guru non-ASN
Ketentuan untuk guru non-ASN disampaikan Kemendikdasmen melalui Puslapdik. Pemutakhiran data guru dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Setelah itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SIM-TUN.
| Tahap | Batas waktu |
|---|---|
| Pembaruan data guru | Paling lambat tanggal 10 |
| Sinkronisasi dan verifikasi Dapodik-SIM-TUN | Paling lambat tanggal 13 |
| Penerbitan SKTP dan SKTK | Paling lambat tanggal 15 |
| Pengolahan data penyaluran | Paling lambat tanggal 20 |
| Penyaluran TPG dan TKG | Setelah tanggal 20 |
Puslapdik kemudian memvalidasi data untuk menetapkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan. Tahap ini menjadi dasar penerbitan SKTP dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) guru non-ASN, yang dijadwalkan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Setelah SKTP atau SKTK diterbitkan, Puslapdik melakukan pengolahan data untuk penyaluran. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Khusus Desember, jadwal pengolahan menyesuaikan dengan akhir tahun anggaran.
Dengan demikian, guru non-ASN yang SKTP November 2026-nya telah terbit dan seluruh persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap dapat memasuki tahap penyaluran setelah pengolahan data selesai. Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) dilakukan setelah tanggal 20 sesuai mekanisme yang dijelaskan Puslapdik.
SKTP bukan tanda dana langsung masuk
Penerbitan SKTP menunjukkan bahwa salah satu tahapan administrasi telah dilalui. Dana tetap harus melalui proses penyaluran anggaran sebelum diterima pada rekening bank penerima.
Karena itu, tanggal masuk dana dapat berbeda antara satu guru dan guru lainnya. Perbedaan tersebut berkaitan dengan penyelesaian administrasi dan proses penyaluran setelah data dinyatakan valid. Informasi mengenai pencairan perlu merujuk pada tahapan yang ditetapkan Puslapdik, bukan hanya pada tanggal penerbitan SKTP.
- Pembaruan data guru dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Sinkronisasi dan verifikasi Dapodik dengan SIM-TUN berlangsung paling lambat tanggal 13.
- Pengolahan data ditargetkan selesai paling lambat tanggal 20, sedangkan penyaluran dilakukan setelah tanggal tersebut.