Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru honorer atau non‑Aparatur Sipil Negara (non‑ASN) periode triwulan III tahun 2026 telah selesai 100 persen pada 26 Oktober 2026.
Pernyataan resmi dan jumlah yang diterima
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen pada 26 Oktober 2026. Menurut laporan yang dikutip kementerian, data penyaluran menunjukkan seluruh aliran dana untuk penerima yang memenuhi syarat telah dikirimkan.
“Berdasarkan laporan dari Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) per hari ini jam 10.30 tadi, TPG seluruh guru honorer atau non‑ASN sudah terkirim 100 persen,”
Abdul Mu'ti juga menjelaskan bahwa jumlah yang diterima guru non‑ASN merupakan akumulasi pembayaran untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Pernyataan kementerian memerinci nilai total yang masuk ke rekening penerima.
“Jadi, para guru honorer menerima 6 juta rupiah yang merupakan pembayaran TPG Juli, Agustus, September. Silakan dicek di rekening,”
Tata cara pengecekan dan pihak terkait
Kemendikdasmen meminta guru honorer atau non‑ASN yang telah memenuhi syarat dan validasi data untuk memeriksa rekening bank masing‑masing. Pernyataan kementerian mengacu pada laporan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sebagai sumber data penyaluran.
- Jenis penerima: guru honorer / non‑ASN yang memenuhi syarat dan validasi data
- Periode pembayaran: Juli, Agustus, September 2026 (Triwulan III 2026)
- Jumlah yang diterima: Rp6.000.000 (akumulasi tiga bulan)
Catatan administrasi
Kementerian menyampaikan bahwa percepatan penyaluran merupakan bagian dari upaya memastikan penghargaan atas profesionalisme guru non‑ASN dan perbaikan administrasi penyaluran. Pernyataan kementerian menempatkan Puslapdik sebagai unit yang melaporkan status pengiriman dana.
| Periode | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Juli–September 2026 | Rp6.000.000 | Akumulasi TPG triwulan III untuk guru non‑ASN |
Dalam taklimat media tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyaluran yang tuntas ini adalah hasil verifikasi data dan proses administrasi melalui Puslapdik. Guru yang belum menerima dana dianjurkan untuk memeriksa status validasi data melalui mekanisme resmi Kemendikdasmen atau menghubungi pihak terkait di daerah masing‑masing.
Informasi penyaluran ini relevan bagi guru honorer dan pihak pengelola pendidikan yang memonitor realisasi anggaran tunjangan profesi. Kemendikdasmen merupakan pihak yang mengumumkan capaian penyaluran tersebut berdasarkan laporan internal Puslapdik.