Mungkin sudah banyak masyarakat yang familiar dengan sebutan PPPK part time atau paruh waktu yang merupakan sebuah jenis kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diperkenalkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, yaitu Syamsurizal.
Sebagai perwakilan dari partai PPP, dia menjelaskan bahwa saat ini kebijakan utama adalah merekrut 1 juta PPPK terlebih dahulu, dan baru akan membahas perihal PPPK full time atau penuh waktu dan part time di kemudian hari.
Setelah pengenalan ini, topik tentang PPPK paruh waktu dan full time menjadi topik hangat dan banyak diperbincangkan. Banyak orang menduga bahwa kebijakan mengenai PPPK paruh waktu dan full time akan dibahas dan dimuat dalam RUU ASN yang sedang disusun oleh Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenpan RB.
Meskipun sempat dibantah oleh Mohammad Toha mengenai keikutsertaan PPPK paruh waktu dalam RUU ASN, namun Rifqinizamy justru memberikan informasi mengenai kategori pegawai yang dapat mengisi posisi PPPK paruh waktu.
Menurut Rifqinizamy, pegawai yang dapat mengisi posisi PPPK part time ternyata bukanlah tenaga honorer. Pegawai yang diperuntukkan PPPK paruh waktu ini yaitu mereka yang sebelumnya ingin menjadi tenaga outsourcing.
Regulasi tentang tenaga outsourcing di instansi pemerintahan sendiri terdapat pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan masih banyak lainnya.
Perlu untuk diketahui honorer dan tenaga outsourcing ini mempunyai definisi yang berbeda jika merujuk pada peraturan pemerintah yang terbaru.
Menurut PP No 56 Tahun 2012 tentang sistem penghasilan PPPK, tenaga honorer merupakan seseorang yang bekerja sebagai tenaga kerja pada lingkungan atau wilayah instansi pemerintahan, akan tetapi bukan sebagai PNS atau pejabat negara lainnya.
Sementara itu menurut UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 64 ayat 1 menjelaskan bahwa tenaga outsourcing ini merupakan pekerja yang diperoleh melalui penyedian jasa penempatan tenaga kerja.
Akan tetapi kedua definisi tersebut dapat saja berubah mengingat adanya perumusan aturan terbaru yang akan diatur oleh PPK instansi pemeirntah untuk menentukan status kepegawaian non ASN (non PPPK, non PNS, dan eks tenaga honorer K-II).
Dia juga menjelaskan bahwa para PPPK paruh waktu akan dipekerjakan sebagai pegawai kontrak untuk membantu tugas-tugas di kementerian/lembaga, seperti petugas kebersihan dan lainnya.
PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sendiri merupakan dua istilah yang diyakini akan diresmikan melalui penerbitan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terbaru.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, RUU ASN terbaru masih dalam tahap diskusi antara Komisi II DPR