Seperti yang sudah kita ketahui sebagai seorang guru kategori P1 dalam seleksi PPPK masih cukup banyak yang belum memperoleh penempatan. Lantas bagaimana kesempatan dalam perekrutan PPPK pada tahun 2023 ini? Akankah dimudahkan atau malah sebaliknya?
Sebelumnya bahkan juga sudah dirilis jumlah dan juga rincian formasi PPPK 2023 seluruh pemda khususnya di Indonesia. Yang bisa menjadi acuan tentang bagaimana nasib penempatan kategori P1 pada tahun 2023.
Untuk kategori P1 dalam seleksi PPPK guru tersebut yaitu bagi para guru yang sudah lulus passing grade pada tahun 2022 lalu. Dimana hal tersebut terdiri dari THK2, Honorer sekolah negeri, lulusan PPG, hingga dengan Honorer sekolah swasta.
Sementara untuk Kategori THK2 dan guru honorer sekolah negeri ini telah mempunyai sekolah induk. Sehingga dengan begitu maka telah menduduki prioritas pertama untuk penempatan. Sedangkan untuk lulusan PPG serta guru honorer sekolah swasta belum mempunyai sekolah induk, dimana nantinya akan memperoleh formasi sesuai dengan urutan prioritas.
Meski demikian, kategori P1 ini adalah sebuah prioritas dalam menerima formasi. Akan tetapi perlu juga untuk diperhatikan jika semua sesuatunya bisa berubah sesuai dengan kondisi pada daerah masing masing.
Sebelumnya juga perlu dipahami, jika kita perlu untuk mengetahui berapa jumlah formasi yang terdapat di daerah kita.
Sebagai kategori P1 dalam seleksi PPPK tidak perlu mengikuti seleksi kembali namun masih tetap harus melakukan proses pendaftaran.
5 Indikator Penentu Untuk Penempatan Kategori P1 dalam PPPK Guru Pada Tahun 2023
Dibawah ini terdapat beberapa indikator penentu khusus untuk penempatan formasi PPPK guru tahun 2023 ini, di antaranya yaitu:
1.Pihak Pemerintah Daerah Membuka Formasi Khusus
Untuk yang pertama menjadi penentu adalah, apakah pemda pada daerah kita telah membuka formasi khusus untuk PPPK guru pada tahun 2023 atau tidak?
Sebab hal tersebut berpengaruh dengan nantinya pada proses penempatan. Dan jika tidak terdapat formasi yang dibuka artinya yaitu calon peserta PPPK pada daerah tersebut tidak bisa lagi mendaftar PPPK lantaran tidak terdapat formasi yang dibutuhkan.
Halaman Selanjutnya