Home / News

Rabu, 17 April 2024 - 21:05 WIB

Alhamdulillah, PNS Akhirnya Terima Uang Tambahan Cash 700 Ribu/bulan Tanpa Potongan

Dibaca 12,059 kali

Akhirnya setelah sekian lama para PNS menunggu kabar baik, akhirnya di akhir bulan April 2024 pihak dengan resmi mengumumkan terkait uang tambahan yang akan diberikan kepada para PNS dalam setiap bulannya.

 

Kabar penuh bahagia, dimana pihak PNS golongan II dalam setiap bulannya ditetapkan secara langsung oleh yaitu . Yang mana berdasarkan dari informasi yang diperoleh dimana para PNS golongan II akan mendapatkan uang tambahan yaitu sekitar Rp770 ribu.

 

Bisa dikatakan jika nominal uang tambahan tersebut tidak kecil dalam setiap bulannya.

 

Dalam hal ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan akan memberikan nominal uang cash Rp.770 ribu rupiah tersebut diluar dari pokok yang diterima oleh para PNS golongan II.

 

Lalu apa yang menjadi dasar, maksud serta juga tujuan pemberian uang tambahan senilai Rp700 kepada PNS golongan II dalam setiap bulannya dari Sri Mulyani selaku menteri keuangan? Untuk informasi lebih lanjut bisa simak penjelasannya di artikel kali ini.

 

Ketetapan serta ketentuan pemberian uang sebesar Rp770 ribu bagi para PNS golongan II tersebut juga telah tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

 

Tujuannya untuk pemberian uang sebesar Rp770 ribu tersebut bagi para PNS golongan II tersebut yaitu untuk pemberian uang makan atau yang lebih dikenal dengan konsumsi PNS selama mereka masuk kerja.

Baca Juga:  PPPK Guru dan Nakes Teknis Wajib Tahu, Surat Edaran BKN Terbaru Tentang Proses Penetapan NI PPPK 2024

 

Ada beberapa kategori PNS golongan II yang akan menerima uang makan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani diantaranya yaitu sebagai berikut:

 

  • Masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  • Tidak sedang melaksanakan perjalanan dinas di luar kota
  • Tidak sedang dalam status masa cuti
  • Tidak sedang dalam kegiatan tugas belajar
  • Tidak sedang diperbantukan maupun dipekerjakan diluar instansi pihak pemerintah atau lembaga

 

Sementara untuk para golongan I akan memperoleh uang makan sama besarnya dengan PNS golongan II.

 

Dimana bagi para akan memperoleh uang makan mencapai Rp814 ribu akan namun akan dikenakan potongan yaitu sebesar 5%.

 

Sedangkan untuk para golongan IV akan menerima uang makan yakni sebesar Rp902 ribu.

yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut   https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout   Mau dibantu daftar?  http:/wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Info , dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Faktor Pembeda Gaji PNS dan Tunjangan…..

Share :

Baca Juga

News

Membuat Aksi Nyata Menarik Dan Informatif Melalui PMM Sesuai Ketentuan Terbaru

News

Perhatian! Status Kelulusan PPPK 2023 Bisa Dicabut karena Alasan Berikut

News

Kenali Apa Itu DUPAK Guru dan Cara Memperoleh Angka Kredit

News

ICMI Dukung Pemerintah Sahkan RUU Sisdiknas

News

Indikator Prioritas PAUD Berkualitas Terbaru 2024

News

Apa Yang Membuat PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Lebih Unggul dari Tahun Sebelumnya? Inilah Alasannya!

News

7 Langkah Praktis Yang Harus Dilakukan Oleh Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Februari 2024

News

Memahami Tahap Perkembangan Psikomotor Siswa Usia Dini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis