Home / News

Kamis, 22 Februari 2024 - 15:26 WIB

Syarat dan Lama Mengajar Untuk Mendapatkan NUPTK Guru

Dibaca 6,241 kali

Nomor Unik Pendidik dan (NUPTK) adalah sebuah identitas bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK ini penting karena digunakan untuk berbagai keperluan, seperti Tunjangan (TPG), Sertifikasi guru, Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), Penempatan guru Dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, bagi guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK, penting untuk segera mengurusnya. Berikut adalah beberapa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NUPTK:

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) untuk Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal
  3. Memiliki Surat Keputusan () Pengangkatan sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari pejabat berwenang
  4. Telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan (Dapodik)
  5. Belum memiliki NUPTK

Syarat Tambahan untuk :

  1. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru honorer di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
  2. Memiliki SK Pengangkatan sebagai Guru Honorer dari

Syarat Tambahan untuk Guru Tetap Yayasan:

  1. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
  2. Memiliki SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan dari kepala sekolah
  3. Memiliki Surat Rekomendasi dari Yayasan Penyelenggara Pendidikan

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
  3. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan
  4. Surat pernyataan belum memiliki NUPTK
  5. Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (berwarna)

Cara Pengajuan NUPTK:

  1. Pengajuan NUPTK dapat dilakukan secara online melalui laman
  2. Buat akun dan login ke laman GTK
  3. Pilih menu “Pengajuan NUPTK
  4. Isi formulir pengajuan NUPTK dengan lengkap dan benar
  5. Unggah dokumen yang diperlukan
  6. Klik “Submit”
  7. Tunggu proses verifikasi oleh Kemendikbud
Baca Juga:  Terbaru! Tabel Gaji PNS Tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional dalam Sekma Single Salary, Segini Nominalnya..

Proses Verifikasi:

  1. Proses verifikasi NUPTK biasanya memakan waktu beberapa hari
  2. Jika data yang diajukan lengkap dan benar, NUPTK akan diterbitkan
  3. NUPTK dapat dicetak melalui laman [URL yang tidak valid dihapus]
  4. Manfaat NUPTK bagi guru antara lain:
  1. Sertifikasi guru
  2. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
  3. Penempatan guru
  4. Dan lain sebagainya
  1. Syarat umum untuk mendapatkan NUPTK antara lain:
    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) untuk Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal
    3. Memiliki Surat Keputusan

Berapa Tahun Mengajar untuk Mendapatkan NUPTK?

Banyak guru dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa tahun mengajar untuk mendapatkan NUPTK? Tidak ada khusus mengenai berapa tahun mengajar untuk mendapatkan NUPTK.

Syarat utama untuk mendapatkan NUPTK adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) untuk Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal
  3. Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari pejabat berwenang.

Yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “ Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout  BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?         http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

4. Telah terdaftar di Dapodik…

Share :

Baca Juga

News

Ada Kebijakan Baru Soal Insentif Guru Non-ASN 2024, Apakah Ada Kenaikan Nominal?

News

Honorer Kategori Ini Bakal Otomatis Terima NIP dan SK di Tahun 2024? Berikut Penjelasannya
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Update, Kabar Buruk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Dirapel Desember, Benarkah Demikian?

News

Persyaratan Pencairan TPG Non PNS Diperbarui, Ini Poin-Poin Pentingnya!

News

Berita Gembira, Penempatan PPPK Untuk Guru Honorer

News

Pemerintah Berencana Cairkan TPG 2023 Hingga Rp 20 Juta

News

Guru Honorer Kategori Ini Terimbas Blacklist BKN Tidak Dapat Ikut PPPK Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

Karya Inovatif

Materi Hari Kedua Diklat 40JP Dampak Kurikulum Merdeka
Download Sertifikat Pendidikan Gratis