Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah sebuah identitas bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK ini penting karena digunakan untuk berbagai keperluan, seperti Tunjangan profesi guru (TPG), Sertifikasi guru, Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), Penempatan guru Dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, bagi guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK, penting untuk segera mengurusnya. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NUPTK:
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) untuk Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari pejabat berwenang
- Telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan (Dapodik)
- Belum memiliki NUPTK
Syarat Tambahan untuk Guru Honorer:
- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru honorer di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
- Memiliki SK Pengangkatan sebagai Guru Honorer dari kepala sekolah
Syarat Tambahan untuk Guru Tetap Yayasan:
- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
- Memiliki SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan dari kepala sekolah
- Memiliki Surat Rekomendasi dari Yayasan Penyelenggara Pendidikan
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan
- Surat pernyataan belum memiliki NUPTK
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (berwarna)
Cara Pengajuan NUPTK:
- Pengajuan NUPTK dapat dilakukan secara online melalui laman
- Buat akun dan login ke laman GTK
- Pilih menu “Pengajuan NUPTK“
- Isi formulir pengajuan NUPTK dengan lengkap dan benar
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Klik “Submit”
- Tunggu proses verifikasi oleh Kemendikbud
Proses Verifikasi:
- Proses verifikasi NUPTK biasanya memakan waktu beberapa hari
- Jika data yang diajukan lengkap dan benar, NUPTK akan diterbitkan
- NUPTK dapat dicetak melalui laman [URL yang tidak valid dihapus]
- Manfaat NUPTK bagi guru antara lain:
- Tunjangan profesi guru (TPG)
- Sertifikasi guru
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
- Penempatan guru
- Dan lain sebagainya
- Syarat umum untuk mendapatkan NUPTK antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) untuk Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal
- Memiliki Surat Keputusan
Berapa Tahun Mengajar untuk Mendapatkan NUPTK?
Banyak guru dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa tahun mengajar untuk mendapatkan NUPTK? Tidak ada ketentuan khusus mengenai berapa tahun mengajar untuk mendapatkan NUPTK.
Syarat utama untuk mendapatkan NUPTK adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) untuk Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari pejabat berwenang.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya