Pertanyaan mengenai kewajiban verifikasi dan validasi (verval) ijazah akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Verval ijazah menjadi topik hangat khususnya bagi para guru yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, apakah verval ijazah wajib dilakukan untuk semua kalangan?
tenaga kependidikan yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2023. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kewajiban verval ijazah:
- Kewajiban Verval Ijazah untuk Guru dan Tenaga Kependidikan:
- Seleksi PPPK 2023: Verval ijazah menjadi syarat wajib bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penilaian Angka Kredit dan Penentuan Usulan Penetapan Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik): Verval ijazah juga diperlukan untuk memperbarui data di Dapodik. Data yang akurat dan terverifikasi dalam Dapodik menjadi dasar bagi berbagai keperluan, seperti penyaluran tunjangan sertifikasi dan tunjangan lainnya.
- Manfaat Verval Ijazah:
- Memastikan Keaslian Ijazah: Verval ijazah membantu memastikan keabsahan dan keaslian ijazah yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.
- Mempermudah Proses Administrasi: Verval ijazah dapat mempermudah proses administrasi bagi guru dan tenaga kependidikan, seperti dalam pengurusan kenaikan pangkat dan penyaluran tunjangan.
- Menjaga Kualitas Pendidikan: Data yang akurat dan terverifikasi tentang guru dan tenaga kependidikan, termasuk melalui verval ijazah, dapat membantu dalam menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.
- Cara Melakukan Verval Ijazah:
- Verval ijazah dapat dilakukan melalui Info GTK (Sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan). Panduan lengkap mengenai cara verval ijazah dapat ditemukan di website Info GTK.
- Guru dan tenaga kependidikan perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk verval ijazah, seperti:
- Sanksi bagi yang Tidak Melakukan Verval Ijazah:
- Guru dan tenaga kependidikan yang tidak melakukan verval ijazah berisiko tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2023.
- Data mereka di Dapodik juga berisiko tidak diperbarui, sehingga dapat menghambat proses administrasi dan penyaluran tunjangan.
yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya