Home / News

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:04 WIB

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Ristek

Dibaca 2,709 kali

Kepala memiliki tugas dan wewenang di atas . Tak khayal, banyak guru yang ingin dirinya menjadi kepala sekolah setelah bertahun-tahun melakukan pengabdian kepada negara. Namun, apa saja syarat menjadi kepala sekolah? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Menjadi Kepala Sekolah

Peraturan terbaru yang dari Kemdikbud yakni Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Peraturan tersebut menerangkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang berperan sebagai pemimpin dan menjadi pengelola Satuan Pendidikan mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas baik itu Sekolah Biasa dan Luar Biasa serta Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah, ada beberapa syarat menjadi kepala sekolah. Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Mempunyai Sertifikat Guru Penggerak.
  4. Pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru dengan status PNS
  5. Jenjang minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai dengan perjanjian kerja.
  6. hasil minimal “baik” selama dua tahun terakhir pada setiap unsur penilaian.
  7. Mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
  8. Sehat, jasmani, rohani, dan terbebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin skala sedang dan/atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
  11. Berusia maksimal 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.

Khusus untuk poin 2, poin 4, dan poin 5 dikecualikan bagi guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Halaman Berikutnya

Baca Juga:  5 Pernyataan BKN tentang Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2023 P1, P2, P3, P4

Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah

Share :

Baca Juga

News

Wajib Tau! 10 Hasil Audiensi KEMDIKBUD dengan Forum Guru Honorer

News

Simak! Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Madrasah 2024

News

4 Kendala Guru yang Sering Dihadapi dan Cara Mengatasinya

News

Masalah Dalam Data Honorer KL & Pemda Diminta Cek Ulang

News

Waspada! Gaji PNS Bulan Desember Terancam Tidak Dicairkan oleh UU ASN 2023, Berikut Alasannya

Kesiswaan

Yuk Simak Kurikulum Paradigma Baru pada Sekolah Menengah Atas

News

Segera Daftar Webinar Gratis “Meningkatkan Kecerdasan Emosional Guru”

News

BKN Umumkan Data Prafinalisasi Pendataan Pegawai Non-ASN
Download Sertifikat Pendidikan Gratis