Ada informasi untuk para calon pelamar guru yang tidak mempunyai sertifikat pendidik pada seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2023, untuk lebih lengkapnya simak peraturan yang telah dijelaskan oleh Direktur Jenderla Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek pada artikel ini.
Pendaftaran ujian PPPK Guru 2023 sudah dibuka, sesuai dengan jadwal terbaru, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 20 September 2023 atau pada hari ini.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang ada di portal SSCASN BKN 2023, proses validasi formasi masih dalam tahap pelaksanaan.
Bagi beberapa calon pelamar ujian PPPK Guru 2023, ada perkembangan lain yang datang dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Ristek, yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan bagi mereka yang tidak memiliki sertifikat pendidik.
Apa yang akan terjadi bagi pelamar ujian PPPK Guru 2023 yang tidak mempunyai sertifikat pendidik (serdik) dalam proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023? Berikut penjelasan ketentuan dari surat edaran yang mengatur hal ini, yang diuraikan dengan baik di bawah ini.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2023, berikut adalah empat poin penting yang harus dicatat oleh para calon pelamar:
- Untuk calon pelamar guru PPPK 2023 pada Jabatan Fungsional Guru, kualifikasi akademik adalah suatu keharusan. Kualifikasi akademik ini mencakup tingkat Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV), dan sertifikat pendidik.
- Bagi peserta calon pelamar guru dalam ujian PPPK 2023 pada Jabatan Fungsional Guru, pendaftaran harus dilakukan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Jika seorang pelamar tidak mempunyai serdik atau sertifikat pendidi, maka pelamar calon PPPK Guru 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru harus mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya, yaitu tingkat Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) yang dimilikinya.
- Pelamar wajib mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik seperti yang dijelaskan pada poin pertama, dan sesuai dengan sertifikat pendidik seperti yang dinyatakan pada poin kedua.
Hal ini bertujuan untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK pada Jabatan Fungsional Guru, yang tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal tersebut.
Jadi, sesuai dengan penjelasan yang terdapat pada poin ketiga, pelamar yang tidak mempunyai serdik masih bisa mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru atau PPPK Guru pada tahun anggaran 2023.
Halaman Selanjutnya
Para pelamar diharapkan untuk mematuhi persyaratan yang diminta oleh