Usulan upah minimum pendidik dan perlindungan hukum
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi mengusulkan standar upah minimum bagi guru non‑ASN sebesar Rp3 juta per bulan. Usulan itu disampaikan dalam Konferensi Kerja PGRI Provinsi Jambi pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunaryana, mengatakan peserta konferensi memberi berbagai masukan terkait kesejahteraan tenaga pendidik. Salah satu masalah yang menonjol adalah masih adanya guru honorer yang menerima penghasilan sangat rendah.
“Yang pertama berkaitan dengan honor guru non‑ASN,” kata Nanang Sunaryana pada Konferensi Kerja PGRI Provinsi Jambi, 25 Oktober 2026.
Nanang menyebutkan contoh ekstrem yang masih ditemukan, yakni guru non‑ASN yang menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Menurutnya, kondisi tersebut jauh dari standar upah minimum yang berlaku dan memerlukan perhatian.
Skema pengkajian dan klasterisasi
PGRI Provinsi Jambi menilai kenaikan upah perlu dikaji secara mendalam. Nanang mengusulkan agar peningkatan kesejahteraan mempertimbangkan kemampuan masing‑masing yayasan dan mengedepankan skema klasterisasi.
Dalam konferensi kerja itu, PGRI juga menyarankan kemungkinan pemberian insentif khusus dari pemerintah bagi yayasan yang tidak mampu membayar upah sesuai usulan. Tujuannya, menurut organisasi guru tersebut, agar upaya peningkatan pendapatan tidak memberatkan lembaga pendidikan kecil.
Perlindungan hukum untuk guru
Selain soal upah, PGRI Provinsi Jambi mendorong pembentukan undang‑undang khusus tentang perlindungan guru. Menurut Nanang, regulasi semacam itu penting untuk memberi kepastian hukum bagi guru saat menjalankan tugas profesionalnya, termasuk dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa.
PGRI menyatakan hampir seluruh kabupaten dan kota di Jambi sudah merumuskan atau mengusulkan kebutuhan regulasi perlindungan guru. Organisasi ini berharap pengaturan yang lebih jelas dapat mengurangi perselisihan dan memberikan jaminan hukum bagi tenaga pendidik.
Poin penting
- PGRI Jambi mengusulkan upah minimum pendidik sebesar Rp3 juta per bulan.
- Masih ada guru non‑ASN yang menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan.
- Usulan mencakup kajian klasterisasi yayasan dan kemungkinan insentif pemerintah serta dorongan UU perlindungan guru.
| Aspek | Besaran/Status |
|---|---|
| Gaji terendah yang disebutkan | Rp300 ribu per bulan |
| Usulan upah minimum pendidik | Rp3 juta per bulan |