Penyaluran lengkap empat bulan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan penyaluran tunggakan tunjangan profesi atau sertifikasi bagi guru non‑ASN untuk periode Juli hingga Oktober 2026 telah dikirim 100 persen.
“Hingga pukul 10.30 WIB tadi, seluruh tunjangan untuk guru non‑ASN sudah terkirim 100 persen. Pembayaran ini mencakup alokasi selama empat bulan,” ujar Abdul Mu'ti.
Keterangan itu disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada acara peringatan dua tahun capaian Kemendikdasmen yang berlangsung di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.
Rincian penerimaan
Kemendikdasmen menyebutkan pembayaran mencakup periode Juli, Agustus, September, dan Oktober 2026. Dengan cakupan tersebut, setiap tenaga pendidik penerima hak memperoleh akumulasi tunjangan sebesar Rp6 juta.
- Periode pembayaran: Juli–Oktober 2026
- Jumlah akumulasi per penerima: Rp6 juta
- Pihak yang mengonfirmasi: Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Alasan keterlambatan dan respons lembaga terkait
Sebelum penyaluran ini, keterlambatan pembayaran menimbulkan keluhan dari berbagai daerah. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya mengonfirmasi proses pencairan anggaran sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Menurut laporan, Juda Agung tidak merinci penyebab penundaan secara rinci, namun berjanji penyaluran akan segera dieksekusi. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberi teguran dan meminta percepatan proses, dengan Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menyatakan adanya persoalan birokrasi internal di Kementerian Keuangan.
Catatan bagi guru penerima
Kemendikdasmen meminta para guru non‑ASN untuk memeriksa rekening masing‑masing guna memastikan nilai transfer telah masuk. Pernyataan resmi Kemendikdasmen dan keterangan Wakil Menteri Keuangan menjadi pegangan publik atas penyaluran ini.
| Periode | Akumulasi per penerima |
|---|---|
| Juli–Oktober 2026 | Rp6.000.000 |
Pelaporan mengenai proses ini disampaikan melalui pernyataan publik Kemendikdasmen dan konfirmasi pejabat Kementerian Keuangan, sebagaimana dilaporkan KALTIMPOST.ID tentang penyaluran tunjangan sertifikasi guru non‑ASN.