Puslapdik Kemendikdasmen menjelaskan perubahan penyaluran tunjangan bagi guru non-ASN setelah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penjelasan tersebut berlaku bagi guru yang diangkat sebagai PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Dalam keterangan mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan TKG bagi guru non-ASN, Puslapdik Kemendikdasmen menyebut pembayaran melalui skema non-ASN dihentikan setelah guru memperoleh SPMT sebagai PPPK. Perubahan itu berkaitan dengan berubahnya status kepegawaian guru.
SPMT menjadi dokumen penting dalam perubahan status
SPMT merupakan dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa pegawai telah menerima perintah untuk melaksanakan tugas. Bagi guru yang beralih dari status non-ASN menjadi PPPK, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan administrasi tunjangan.
Informasi itu disampaikan dalam pemberitaan radarbogor.jawapos.com pada 30 Oktober 2026. Puslapdik Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyaluran dengan mekanisme non-ASN tidak berlanjut setelah guru memiliki SPMT sebagai PPPK.
“Penyaluran melalui skema non-ASN dihentikan setelah guru memperoleh SPMT sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.”
Penghentian penyaluran melalui skema non-ASN tidak dapat langsung dimaknai sebagai hilangnya seluruh kemungkinan hak guru atas tunjangan profesi. Kelayakan guru setelah pengangkatan sebagai PPPK perlu diperiksa berdasarkan skema yang berlaku untuk status kepegawaian tersebut.
Dokumen yang perlu diperiksa guru
Perubahan status membuat administrasi tunjangan perlu disesuaikan. Guru yang telah menerima SPMT perlu memperhatikan dokumen pengangkatan dan ketentuan penyaluran tunjangan berdasarkan status terbarunya.
- SPMT sebagai dokumen perintah melaksanakan tugas.
- Dokumen pengangkatan PPPK sebagai bukti perubahan status kepegawaian.
- Ketentuan skema tunjangan yang berlaku setelah pengangkatan sebagai PPPK.
Puslapdik Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa guru perlu menyimpan salinan SPMT dan dokumen pengangkatan. Dokumen tersebut dapat digunakan ketika guru memastikan proses administrasi tunjangan kepada dinas pendidikan.
Apabila terdapat perbedaan informasi mengenai penyaluran tunjangan, guru dapat meminta penjelasan tertulis melalui saluran resmi. Langkah itu berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan administrasi tunjangan berjalan sesuai prosedur dan tidak lagi menggunakan skema yang berlaku bagi guru non-ASN setelah status PPPK ditetapkan.
Dengan demikian, penerimaan SPMT menjadi titik penting dalam pencatatan perubahan status guru. Penyaluran TPG melalui skema non-ASN dihentikan setelah dokumen tersebut diterima, sedangkan kelayakan tunjangan berdasarkan status PPPK diperiksa secara terpisah.