Home / News

Rabu, 25 Oktober 2023 - 09:22 WIB

Berapa Lama Menunggu Penerbitan SKTP oleh Puslapdik, Berikut Informasinya

Dibaca 15,165 kali

Masing-masing para tenaga pendidik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Tunjangan (TPG).

Akan tetapi perlu untuk diketahui dimana utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru yaitu wajib mengikuti proses sertifikasi. Usai para guru mengikuti sertifikasi serta sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima, barulah tunjangan akan diberikan.

TPG sendiri diatur berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Guru Dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Berdasarkan dari Detikcom, TPG yang diperoleh sebesar satu kali pokok. Dengan rentang Rp 1.560.800,00 sampai dengan Rp 5.901.200,00.

Tidak sedikit, pencairan TPG menjadi masalah yang serius, sebab tidak sedikit guru yang bergantung pada pencairan TPG tersebut.

Berdasarkan dari data Pusat Layanan Pendidikan (), terdapat beberapa alasan yang kerapkali menghambat pencairan TPG. Salah satunya yaitu penerbitan SKTP.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Materi Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan ” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2817/checkout  dapatkan diklat serta bonus Insta Powerfeed Template. Narahubung nomor berikut http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Hal tersebut artinya sudah mengusulkan . yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG.

Dimana seperti yang sudah diketahui jika salah satu momen yang paling ditunggu oleh para guru yang sudah bersertifikasi yaitu menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Baca Juga:  Wajib Dicatat, Para Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Diberikan Kesempatan Sampai 6 Maret 2024

Tunjangan tersebut bisa diterima, baik itu oleh PNS atau bahkan bukan PNS, dengan syarat telah menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Seperti yang sudah disebut di atas jika TPG tersebut bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut dengan SKTP. Apabila Anda belum menerima surat tersebut, TPG belum dapat dicairkan. Lantas, apa itu SKTP?

Apa SKTP?

SKTP/ surat keputusan tunjangan profesi merupakan sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah sebagai tanda seorang guru akan memperoleh tunjangan profesinya.

Surat tersebut berlaku selama kurang lebih enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP dapat Anda cek langsung melalui portal info GTK. Sementara untuk waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 1 Minggu.

Syarat Terbitnya SKTP

  • Surat Pengantar
  • Daftar nominatif Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak
  • Daftar Gaji
  • Info GTK masing – masing Guru.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat  dan Rekap Nilai Secara Otomatis dengan Aplikasi Google” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2818/checkout  dapatkan diklat serta bonus Contoh Rekap Nilai Otomatis. Mau dibantu Daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Sistem, Mekanisme dan Prosedur SKTP….

Share :

Baca Juga

News

Daftar Honorer yang boleh daftar Pendataan Non-ASN, Begini Tahapannya

News

Gaji Sertifikasi Guru Non PNS di Tahun 2024

News

Bagaimana Jika Serdik Tidak Linier? Berikut Solusinya

News

Kabar Gembir untuk Kode 07 Info GTK, SKTPG Segera Terbit dan Tunjangan Sertifikasi Cair!

News

Hore! ASN Pindah IKN Akan Terima Tunjangan Khusus dengan Jumlah Menarik

News

Dapodik 2022: Pengertian, Cara Login, dan Detail Pembaharuan Terupdate

News

Cara Membuat Sekolah Unggulan di Era Kurikulum Merdeka

News

Karena Faktor Usia! BKN Tetapkan Tenaga Honorer Kriteria Ini akan Dihapus dari Database
Download Sertifikat Pendidikan Gratis