Masing-masing para tenaga pendidik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Akan tetapi perlu untuk diketahui dimana syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru yaitu wajib mengikuti proses sertifikasi. Usai para guru mengikuti sertifikasi serta sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima, barulah tunjangan akan diberikan.
TPG sendiri diatur berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Berdasarkan dari Detikcom, TPG yang diperoleh sebesar satu kali gaji pokok. Dengan rentang Rp 1.560.800,00 sampai dengan Rp 5.901.200,00.
Tidak sedikit, pencairan TPG menjadi masalah yang serius, sebab tidak sedikit guru yang bergantung pada pencairan TPG tersebut.
Berdasarkan dari data Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), terdapat beberapa alasan yang kerapkali menghambat pencairan TPG. Salah satunya yaitu penerbitan SKTP.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Materi Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2817/checkout dapatkan diklat serta bonus Insta Powerfeed Template. Narahubung nomor berikut http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Hal tersebut artinya dinas pendidikan sudah mengusulkan penerbitan SKTP. SKTP yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG.
Dimana seperti yang sudah diketahui jika salah satu momen yang paling ditunggu oleh para guru yang sudah bersertifikasi yaitu menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Tunjangan tersebut bisa diterima, baik itu oleh PNS atau bahkan bukan PNS, dengan syarat telah menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Seperti yang sudah disebut di atas jika TPG tersebut bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut dengan SKTP. Apabila Anda belum menerima surat tersebut, TPG belum dapat dicairkan. Lantas, apa itu SKTP?
Apa SKTP?
SKTP/ surat keputusan tunjangan profesi merupakan sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah sebagai tanda seorang guru akan memperoleh tunjangan profesinya.
Surat tersebut berlaku selama kurang lebih enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP dapat Anda cek langsung melalui portal info GTK. Sementara untuk waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 1 Minggu.
Syarat Terbitnya SKTP
- Surat Pengantar
- Daftar nominatif Penerima Tunjangan Profesi Guru
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak
- Daftar Gaji
- Info GTK masing – masing Guru.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Ujian dan Rekap Nilai Secara Otomatis dengan Aplikasi Google” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2818/checkout dapatkan diklat serta bonus Contoh Rekap Nilai Otomatis. Mau dibantu Daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya