Sebanyak kurang lebih ribuan guru saat ini sedang menunggu kelulusan pasca masa sanggah PPPK. SK PPPK turun diperkirakan setelah terhitung 30 hari usai nomor induk (NI) PPPK ditetapkan. ”Sesuai dengan juknis pengadaan PPPK yang telah ditetapkan, SK turun paling lambat yaitu 30 hari kerja setelah NI PPPK ditetapkan,” ujar Bambang Suntowo, kepala BKPSDM Jombang.
Untuk sekarang ini, jadwal seleksi guru PPPK 2023 masih dalam proses menunggu pengumuman pasca masa sanggah. Pengumuman hasil kelulusan setelah masa sanggah dijadwalkan pada tanggal 5-15 Desember 2023.
”Kami tidak mengetahui berapa tenaga pendidik yang saat ini mengajukan sanggahan. Pasalnya sebagian dari mereka melakukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing, dan langsung ditangani oleh kemendikbudristek,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak ribuan tengah pendidik di Indonesia dinyatakan lolos PPPK 2023. Bahkan tiga formasi tidak terisi. Sebab tiga nama guru prioritas 1 tersebut masuk kedalam daftar pembatalan penempatan yang telah diterbitkan oleh pihak kemendikbudristek.
Berkas yang Harus Disiapkan Setelah SK PPPK Keluar
SK PPPK sendiri merupakan surat keterangan yang menandakan jika tenaga pendidik sudah resmi menjadi seorang guru PPPK. Tidak hanya itu, dengan memperoleh SK PPPK, maka tenaga pendidik juga bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) yang akan diberikan oleh pihak pemerintah.
Maka dari itu, SK PPPK sendiri adalah surat yang penting untuk dimiliki oleh para tenaga pendidik di sekolah.
Perlu juga untuk diketahui, jika tenaga pendidik telah memperoleh SK PPPK, maka jangan lupa untuk guru tersebut harus memastikan kembali nama dan tanggal lahir yang tertera pada SK tersebut.
Sebab data itu harus sesuai dengan ijazah terakhir dari tenaga pendidik, akan tetapi apabila terdapat kesalahan pada ijazah terakhir, bisa langsung menghubungi panitia yang bertugas pada hari mendapatkan SK.
Anda bisa langsung memberitahu jika data yang tertera pada SK ada kesalahan maupun juga tidak sesuai dengan ijazah terakhir Anda.
Lebih lanjutnya lagi, setelah guru memperoleh SK PPPK dan memeriksa data yang terdapat dalam SK sesuai atau tidak dengan ijazah terakhir.
Ada beberapa berkas-berkas yang harus dimiliki oleh para guru setelah mereka menerima SK diantaranya yaitu sebagai berikut:
- NPWP
Selanjutnya, guru juga wajib untuk menyiapkan berkas lain sebagaimana halnya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Fungsi dari adanya NPWP sendiri yakni pada saat nantinya ada gaji pokok maupun berbagai tunjangan yang dipotong pajak akan langsung dipotong oleh dasar pajak NPWP.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Teknik dan Strategi Asesmen P5″ fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2861/checkout dapatkan diklat serta BONUS Template Raport P5 Siap pakai Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya