Home / News

Senin, 29 Mei 2023 - 18:34 WIB

Dirjen GTK Minta Masa Kontrak PPPK Dihapus, Simak penjelasannya

Dibaca 8,478 kali

Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal dan (Dijren GTK) Kementerian dan Kebudayaan () tengah memberikan usulan menarik terkait dengan nasib , dimana dia mengusulkan supaya masa kontrak PPPK dihilangkan.

Hal ini dilakukan Nunuk supaya para guru honorer yang telah diangkat menjadi (PPPK) tidak dibuat khawatir dan cemas lagi dengan masa kontrak kerjanya.

Nunuk menyampaikan usulan supaya masa kontrak kerja PPPK tidak terdapat lagi, hal ini berarti ketika para guru honorer telah menajadi PPPK secara otomatis masa kerjanya akan berlanjut sampai dengan pensiun.

Dia mengungkapkan bahwasannya sejak tahun 2021 sampai dengan saat sebanyak 544.292 guru honorer yang telah dilakukan pengangkatan menjadi PPPK, akan dikontrak selama 1 tahun, 2 tahun , dan sampai .

Perbedaan perihal masa kontrak tersebut telah diatur di dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Pada isi PP tersebut menjelaskan bahwa masa kontraknya akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing.

Adanya perbedaan masa kontrak PPPK tersebut menimbulkan kecemburuan di kalangan para guru. Pada sisi lainnya terdapat kecemasan dan kekhawatiran mengenai masa kontrak kerjanya apakah akan dilakukan perpanjangan atau tidak.

Baca Juga:  Informasi Terbaru KIP Kuliah 2024, Simak Selengkapnya

Maka dari itu, Dirjen GTK Nunuk mengatakan Kemdikbud telah mengusulkan revisi PP No 49 Tahun 2018 yang mana meminta menghapus masa kontrak kerja PPPK, sehingga nantinya para guru ASN ini dapat dengan tenang tanpa perlu khawatir.

Eko Wibowo selaku Ketua BKH PGRI Riau mendukung usulan dari Dirjen Nunuk terkait dengan penghapusan masa kontrak kerja PPPK. Menurutnya usulan tersebut merupakan gagasan yang sangat jenius.

Menurut Eko dengan menghilangkan masa kontrak maka PPPK akan merasa menjadi ASN sebenarnya. Pasalnya dengan diberlakukannya masa kontrak ini membuat seorang PPPK layaknya seorang tenaga honorer.

Berdasarkan pada UU No 5 Tahun 2015 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN itu terdiri dari PPPK dan . Namun pada kenyataan yang ada di lapangan, PPPK dianggap sebagai honorer dan dipandang sebelah mata, lanjut Eko.

Dia juga menyatakan banyak guru PPPK yang khawatir karena terdapat pembatasan masa kontrak kerja minimal selama 1 tahun dan maksimal selama 5 tahun. Akan tetapi ketika Dirjen Nunuk menyampaikan usulan masa kontrak kerja dihilangkan langsung disambut baik oleh seluruh guru PPPK maupun honorer.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Share :

Baca Juga

News

Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, Berikut Informasinya
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

MenPANRB Keluarkan SE, Guru Honorer Jadi Prioritas ASN 2023

News

6 Bukti Kuat Guru Honorer & Tendik Tidak Masuk Database BKN Bisa LULUS Diangkat PPPK 2024

Media Mengajar

Tips Belajar Daring, Ini yang Harus Dilakukan Guru!

News

Kelebihan dan Kekurangan Pegawai Harian Lepas

Kesiswaan

Bagaimana Optimalisasi Peran Sekolah Inklusi? Begini Caranya!

News

Skema Pembayara Single Salary Diterapkan, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapuskan?

News

Berikut Informasi Lengkap, Santunan Beasiswa anak dari Taspen untuk PNS dan PPPK
Download Sertifikat Pendidikan Gratis