Home / News / Opini

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:55 WIB

Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022

Dibaca 2,859 kali

Juknis Pengisian Blangko – berikut ini merupakan juknis pengisian blangko ijazah SMP SMA tahun 2022 berdasarkan lampiran Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko ijazahpendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2021/2022.

Juknis Pengisian Blangko Ijazah (Petunjuk Umum)

Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022

  1. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata pelajaran.
  3. Khusus daftar nilai dan nama mata pelajaran pada halaman belakang blangko ijazah SMK dicetaj oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat dicetak atau ditulis tangan.
  4. Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib.
  5. Ijazah satuan pendidikan diisi oleh panitia penulisan ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala sekolah/kepala SKB/ketua PKBM.
  6. Pengisian ijazah menggunakan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan danbelakang.
  9. Satuan pendidikan, kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  10. Siswa pemilik ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

Juknis Pengisian Blangko Halaman Depan Ijazah (Petunjuk Khusus)

Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022

Untuk memahami juknis tersebut baiknya terlebih dahulu mengamati blangko ijazah yang terlampir dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun Pelajaran 2021/2022.

Keterangan petunjuk khususpengisian halaman depan blangko ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 15 pada blangko ijaah, adalah sebagai berikut:

  1. Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk blangko ijazah SMK.
  2. Angka 1b. diisi dengan keahlian untuk blangko ijazah SMK.
  3. Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  4. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan ijazah.
  5. Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk kepda Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Contoh penulisan kota Bandung.
  6. Angkat 4 diisi dengan nama provinsi untuk ijazah dalam negeri atau nama Negara untuk ijazah luar negeri.
  7. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sahsesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh: GALIH PAMBUDI
  8. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh: Kabupaten CIlacap, 20 Desember 2007.
  9. Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik ijazah.
  10. Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  11. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standard an dibuat oleh sistem Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  12. Angka 10 khusus untuk ijazah (SLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  13. Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk ijazah luar negeri atau SILN untuk penulisan “kabupaten” dapat disingkat menjadi “kab.”
  14. Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis  tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh penulisan tanggal : 1 Mei 2022
  15. Angka 1 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/ Ketua PKBM dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah?kepala SKB/ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan kepala sekolah/kepala SKB/ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau .
  16. Angka 14 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  17. Angka 15 ditempel pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
Baca Juga:  THR dan Gaji Ke-13, Berikut Kriteria ASN yang Menerima dan yang Tidak Menerima THR Serta Gaji Ke-13

Petunjuk Teknis Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Tahun 2022

Penggantian Blangko Ijazah

  1. Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
  2. Blangko Ijazah SILN, paket A luar negeri, paket B luar negeri, dan paket C luar negeri yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Direktorat terkait untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan berita acara serah terima blangko ijazah yang salah dan penggantiannya, yang ditandatangani oleh satuan pendidikan.

Pemusnahan Blangko Ijazah

  1. Blangko Ijazah yang: Mengalami kesalahan pengisian dan atau tidak terpakai, dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dina Pendidikan sesuai kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
  2. Khusus blangko ijazah SILN, paket A luar negeri, paket B luar negeri, dan paket C luar negeri yang tidak digunakan dikembalikan ke Direktorat terkait yang disertai dengan berita acara pengembalian yang ditandatangani oleh satuan pendidikan. Direktorat terkait memusnahkan ijazah tersebut yang disaksikan oleh Kasubag Tata Usaha dan pihak kepolisian.
  3. Blangko ijazah yang telah dikembalikan kepada dinas pendidikan dan cabang yang tersisa di Dinas Pendidikan dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:

Pertama, proses pemusnahan Blangko ijazah dilakukan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

Kedua, pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud adalah disertai berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

Ketiga, pemusnahan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya dilaksanakan paling lambat 31 Desember tahun berkenaan.

Penatausahaan Ijazah

  1. Dinas pendidikan wajib melakukan penatausahaan ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode ijazah, NPSN, dan .
  2. Direktorat terkait wajib melakukan penatausahaan ijazah SILN, Paket A luar negeri, paket B luar negeri, dan paket C luar negeri melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian blangko ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode ijazah, NPSN, dan NISN.

Berikut tadi merupakan Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Semoga apa yang sudah ditulis terkait Juknis Pengisian Blangko Ijazah bisa bermanfaat bagi guru-guru semua.

Untuk penjelasan lengkap beserta file salinan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 bisa di download melalui laman resmi JDIH Kemendikbud.

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Terima kasih.

Penulis: Galih Pambudi




Share :

Baca Juga

News

Segera Persiapkan Diri, telah Rilis Surat Edaran Terbaru Tentang Kenaikan Pangkat Guru dan Pengawas Sekolah

Edutainment

7 Hal Penting Project Based Learning

News

Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan Berbagai Wilayah

News

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Langsung Cair di Januari 2024, Asalkan Memenuhi Syarat Berikut

News

Segera Isi Link Pengaduan DPR, Supaya Jadi Prioritas Pengangkatan Honorer
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

CPNS dan PPPK di Bulan Bulan September 2023, Simak Perbedaan CPNS dan PPPK

News

Mulai Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

News

Update Terbaru NI PPPK Guru 2022
Download Sertifikat Pendidikan Gratis