Pemerintah secara resmi telah menerbitkan surat edaran baru yang mengatur tentang Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang dikenal juga sebagai PMM. Surat edaran ini tercantum dalam SE nomor 0559/B.BI/GT.02.00/2024 mengenai Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Berbagai poin penting terkait surat edaran PMM disampaikan kepada guru dan kepala sekolah, sebagai berikut:
- Platform Merdeka Mengajar (PMM) dianggap sebagai alat bantu bagi guru dan kepala sekolah, bukan sebagai tambahan pekerjaan administratif. Pemerintah berharap agar PMM dapat memberikan nilai tambah bagi guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
- Fitur Pengelolaan Kinerja PMM diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan non-ASN tidak diwajibkan menggunakannya.
- Sampai tanggal 1 Februari 2024, sekitar 93% ASN guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 melalui aplikasi PMM. Sementara itu, 7% sisanya yang belum melakukannya diberikan kesempatan hingga 31 Maret 2024.
Guru dan kepala sekolah yang mengalami kesulitan dapat memperoleh bantuan melalui Pusat Bantuan PMM, nomor telepon 177, atau melalui alamat pos elektronik pengaduan @kemdikbud.go.id.
Platform Merdeka Mengajar (PMM) saat ini terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak perlu mengisi ulang di aplikasi e-Kinerja BKN bagi yang sudah mengelola kinerja melalui PMM.
PMM diperkenalkan sebagai alat bantu, bukan sebagai tugas administrasi tambahan bagi guru dan kepala sekolah. Sebaliknya, PMM diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Sistem aplikasi ini mencakup fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM menjadi fokus, terutama bagi guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses penilaian kinerja ASN guru dan kepala sekolah dilakukan dua kali setiap tahun, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Pelaporan kinerja periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024, dan aturan tersebut berlaku untuk periode selanjutnya.
Miskonsepsi seputar SKP periode Januari-Juni 2024 perlu diklarifikasi, karena masa pelaksanaannya adalah sampai akhir Juni 2024, bukan hanya pada bulan Januari.
Data pengelolaan kinerja dibutuhkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN guru dan kepala sekolah.
Terdapat penyesuaian terkait penyaluran TPP, di mana untuk periode Januari-Juni 2024, menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023.
Sementara itu, penyaluran TPP untuk periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya mengandalkan hasil penilaian kinerja satu semester sebelumnya dari aplikasi PMM.
Halaman Selanjutnya