Home / News

Selasa, 6 Februari 2024 - 10:07 WIB

Guru dan Kepsek Harus Tahu, Terdapaat SE Baru Platform Merdeka Mengajar

Dibaca 1,501 kali

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan surat edaran baru yang mengatur tentang Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang dikenal juga sebagai PMM. Surat edaran ini tercantum dalam SE nomor 0559/B.BI/GT.02.00/ mengenai Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala .

Berbagai poin penting terkait surat edaran PMM disampaikan kepada guru dan kepala sekolah, sebagai berikut:

  1. dianggap sebagai alat bantu bagi guru dan kepala sekolah, bukan sebagai tambahan pekerjaan administratif. berharap agar PMM dapat memberikan nilai tambah bagi guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan non-ASN tidak diwajibkan menggunakannya.
  3. Sampai tanggal 1 Februari 2024, sekitar 93% ASN guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 melalui . Sementara itu, 7% sisanya yang belum melakukannya diberikan kesempatan hingga 31 Maret 2024.

Guru dan kepala sekolah yang mengalami kesulitan dapat memperoleh bantuan melalui Pusat Bantuan PMM, nomor telepon 177, atau melalui alamat pos elektronik pengaduan @kemdikbud.go.id.

Platform Merdeka Mengajar (PMM) saat ini terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak perlu mengisi ulang di aplikasi e-Kinerja BKN bagi yang sudah mengelola kinerja melalui PMM.

Baca Juga:  Otentikasi Taspen Gagal? Inilah Beberapa Hal yang Harus Dihindari Pensiunan PNS Agar Proses Otentikasi Berhasil

PMM diperkenalkan sebagai alat bantu, bukan sebagai tugas administrasi tambahan bagi guru dan kepala sekolah. Sebaliknya, PMM diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Sistem aplikasi ini mencakup fitur-fitur seperti , Refleksi , Bukti Karya, dan Komunitas. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM menjadi fokus, terutama bagi guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses guru dan kepala sekolah dilakukan dua kali setiap tahun, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Pelaporan kinerja periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024, dan aturan tersebut berlaku untuk periode selanjutnya.

Miskonsepsi seputar SKP periode Januari-Juni 2024 perlu diklarifikasi, karena masa pelaksanaannya adalah sampai akhir Juni 2024, bukan hanya pada bulan Januari.

Data pengelolaan kinerja dibutuhkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN guru dan kepala sekolah.

Terdapat penyesuaian terkait penyaluran TPP, di mana untuk periode Januari-Juni 2024, menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023.

Sementara itu, penyaluran TPP untuk periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya mengandalkan hasil penilaian kinerja satu semester sebelumnya dari aplikasi PMM.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah daerah diharapkan memastikan penyaluran TPP ASN

Share :

Baca Juga

News

Inilah Kategori Guru PNS atau PPPK yang Berhak Mendapat Zakat Pemerintah

News

Hal Penting yang Dapat Memotivasi Guru

News

BKN Buka Beasiswa PIK BKN, Simak Persyaratan dan Jadwalnya

News

Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 Ditolak? Jangan Panik Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

News

Wajib Tahu! Kategori PNS Tidak Dapat THR
naik pangkat tahun 2024

News

Sederet Alasan Kenapa Kepala Sekolah Wajib Bisa Coaching (Membimbing) Rekan Guru di Satuan Pendidikan
photo by kemdikbud.go.id

News

Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Semua Guru dan Kepala Sekolah Penerima Tunjangan Sertifikasi, Simak Selengkapnya!

News

Pembelajaran Berdiferensiasi: Manfaat dan Penerapannya di Kelas
Download Sertifikat Pendidikan Gratis