Kabar gembira datang bagi para guru non-sertifikasi di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan anggaran untuk memberikan bonus kepada guru non-sertifikasi.
Besaran bonus:
- Rp 1.500.000untuk guru non-sertifikasi di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T).
- Rp 1.000.000untuk guru non-sertifikasi di daerah lain.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemberian bonus ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian guru non-sertifikasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Guru non-sertifikasi memiliki peran penting dalam pendidikan di Indonesia. Mereka telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa pamrih. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bonus ini sebagai bentuk apresiasi,” ujar Nadiem.
Syarat untuk mendapatkan bonus:
- Guru non-sertifikasi yang telah mengajar minimal 3 tahun.
- Memiliki kinerja yang baik.
- Tidak sedang mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG).
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Berikut beberapa kemungkinan bonus guru non-sertifikasi tidak cair…