Penyebab Tidak Dapat Pindah Jabatan/Instansi di PPPK
Perlu juga diketahui, salah satu syarat pengajuan mutasi pada para PNS berdasarkan dari Peraturan Pemerintah yaitu sudah melaksanakan masa PNS minimal 10 tahun. Sedangkan, masa kontrak Pegawai PPK dapat menjadi kurang dari jangka waktu tersebut.
Pasalnya, sebagai informasi, masa kontrak pegawai dengan status itu sendiri dibatasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang menangani.
Dengan begitu maka mutasi PPPK belum tentu dapat mencapai angka 10 tahun bekerja terus-menerus pada lembaga pemerintahan.
Alasannya, yaitu dapat dikarenakan pemutusan jabatan lantaran sudah habis masa kerja serta tidak dibutuhkan lagi keberadaannya. Tidak sampai disitu saja, bisa jadi lantaran kinerja pegawai dianggap kurang memuaskan, sehingga dengan begitu maka membutuhkan pegawai baru dengan kompetensi lebih.
Selain itu, kebiasaan mutasi serta rotasi yang seringkali terjadi pada kalangan Pegawai Negeri Sipil, menyebabkan banyak posisi penting kosong. Sebagaimana, kebutuhan tenaga kesehatan serta tenaga pendidik pada wilayah bagian Timur Indonesia, dan masih banyak lagi.l kawasan lainnya.
Diperbolehkannya kegiatan tersebut tentunya menjadikan beberapa pegawai melakukan pengajuan perpindahan lokasi bertugas atau mutasi usai melewati masa perjanjian pertama. Yakni, para pegawai bersedia ditempatkan dimana saja.
Akibat hal tersebut, formasi kembali lagi tidak terisi dan selalu saja membutuhkan pekerja baru. Maka dari itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuat dengan kebijakan tidak dapat melakukan mutasi.
Selain dari itu semua, pegawai juga tidak dapat naik jabatan atau turun jabatan pada sistem pegawai ASN ini. Ketentuannya, lanjut dengan posisi tersebut maupun juga berhenti.
Itu dia informasi terkait dengan Guru Wajib Tahu! Berikut Tata Cara dan Syarat Mutasi PPPK. Semoga bermanfaat!!!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
(RAW)