Home / News

Senin, 13 November 2023 - 09:22 WIB

Guru Wajib Tahu! Berikut Tata Cara, Syarat Mutasi dan Penyebab Tidak Bisa Mutasi PPPK

Dibaca 1,037 kali

Penyebab Tidak Dapat Pindah /Instansi di

Perlu juga diketahui, salah satu syarat pengajuan mutasi pada para berdasarkan dari Peraturan Pemerintah yaitu sudah melaksanakan masa PNS minimal 10 tahun. Sedangkan, masa kontrak Pegawai PPK dapat menjadi kurang dari jangka waktu tersebut.

Pasalnya, sebagai informasi, masa kontrak pegawai dengan status itu sendiri dibatasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang menangani.

Dengan begitu maka mutasi PPPK belum tentu dapat mencapai angka 10 tahun bekerja terus-menerus pada lembaga pemerintahan.

Alasannya, yaitu dapat dikarenakan pemutusan jabatan lantaran sudah habis masa kerja serta tidak dibutuhkan lagi keberadaannya. Tidak sampai disitu saja, bisa jadi lantaran kinerja pegawai dianggap kurang memuaskan, sehingga dengan begitu maka membutuhkan pegawai baru dengan lebih.

Selain itu, kebiasaan mutasi serta rotasi yang seringkali terjadi pada kalangan Pegawai Negeri Sipil, menyebabkan banyak posisi penting kosong. Sebagaimana, kebutuhan tenaga kesehatan serta tenaga pada wilayah bagian Timur Indonesia, dan masih banyak lagi.l kawasan lainnya.

Baca Juga:  Kado Khusus untuk PPPK Guru Dari PT Taspen Bulan Juli

Diperbolehkannya kegiatan tersebut tentunya menjadikan beberapa pegawai melakukan pengajuan perpindahan lokasi bertugas atau mutasi usai melewati masa perjanjian pertama. Yakni, para pegawai bersedia ditempatkan dimana saja.

Akibat hal tersebut, formasi kembali lagi tidak terisi dan selalu saja membutuhkan pekerja baru. Maka dari itu, dibuat dengan kebijakan tidak dapat melakukan mutasi.

Selain dari itu semua, pegawai juga tidak dapat naik jabatan atau turun jabatan pada sistem pegawai ASN ini. Ketentuannya, lanjut dengan posisi tersebut maupun juga berhenti.

Itu dia informasi terkait dengan Guru Wajib Tahu! Berikut Tata Cara dan Syarat Mutasi PPPK. Semoga bermanfaat!!!

Tingkatkan , Info Pendidikan dan Bersertifikat 32JP melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

(RAW)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Hore! Pemerintah Berikan Insentif dan Akselerasi Kepangkatan Guru Daerah 3T

News

Khusus Bulan Desember 2023! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV Yang Bakal Dikirimkan Ke-Rekening

News

Komisi X DPR Beri 3 Solusi Terkait Masalah Guru PPPK Tanpa Formasi

Kesiswaan

Memahami Kecerdasan Intelektual Siswa Agar Guru Tak Salah Bertindak

News

PNS dan PPPK Bersiap! Daftar Dari Sekarang, Ada Kabar Baik Dari Dirjen GTK

News

Selamat Guru TK Sampai SMA Dapat Hadiah Dari Kemdikbud Ristek, Simak Selengkapnya!

News

Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Mengeluh Dengan Berbagai Aplikasi Dari Pemda dan PMM

News

Komisi X DPR Minta Masalah Guru PPPK Diselesaikan Lewat Pusat
Download Sertifikat Pendidikan Gratis