Diangkat Menjadi ASN – Anda ingint menjadi ASN? Saat ini anda adalah seorang pegawai Honorer? Berikut ulasan Mengenai tenaga honorer yang menjadi prioritas dalam seleksi CPNS 2023.
Pada artikel ini, Wartaguru akan membahas ulasan yang berkaitan dengan masa kerja dan syarat diangat menjadi ASN melalui CPNS 2023.
Abdullah Azawar Anas selaku Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang baru dilantik beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya akan menyampaikan kepastaian terkait CPNS 2023.
Wacana penghapusan honorer tahun ini baru sampai tahap pendataan awal, program tersebut sejalan dengan pengangkat CPNS 2023.
Pemerintah membuka kesempatan kepada seluruh instansi negara, untuk segera merampungkan segala permasalahan yang berkaitan dengan honorer sampai 2023 nanti.
Pengangkatan Honorer menjad ASN menurut PP Nomor 48 tahun 2005
Pengangkatan honorer menjadi ASN adalah sesuai dengan ketentuan hukumnya yaitu PP Nomor 48 tahun 2005.
Agar bisa diangkat menjadi ASN dari tenaga honorer anda harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku pada hukum. Adapun persyaratan untuk guru honorer diangkat menjadi ASN adalah sebagai berikut:
- Guru atau tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun. Kemudian Guru Honorer Sudah menjalani masa kerja selama 2 tahun atau lebih secara terus menerus
- Guru atau tenaga honorer dengan batas maksimal usia 46 tahun dan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Guru atau tenaga honorer dengan batas maksimal usia 46 tahun yang telah melalu masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Guru atau tenaga honorer yang usianya maksmal 35 tahun dan Sudah mempunya masa kerja selam 1 hingga 5 tahun.
Halaman Selanjutnya