Home / News / Opini / Pelatihan

Kamis, 6 Oktober 2022 - 17:00 WIB

Kartu Prakerja Buka Pendaftaran Gelombang 46: Yuk Daftar!

Dibaca 2,361 kali

Kartu PrakerjaKartu Prakerja merupakan program bantuan pelatihan dengan tujuan meningkatkan kompetensi kerja di Indonesia. Program ini dibuat dengan tujuan utama mengentaskan pengangguran di Indonesia.

Program ini meliputi skilling, reskilling, hingga upskilling. Jadi tentu dapat diikuti oleh setiap orang yang ingin mengembangkan kompetensinya dalam dunia digital sesuai dengan pelatihan yang tersedia.

Seperti dikutip dari laman resminya, program kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja diluncurkan sejak tanggal 11 April 2020. Dan telah membantu untuk mengentaskan pengangguran dengan memberikan sertifikasi kepada peserta serta insentif biaya sebesar 2,4 juta dalam satu pelatihannya.

Menurut data yang diterima, sudah ada sekitar 11,4 juta orang yang masuk dalam pendataan Penerima Kartu Prakerja dari tahun 2020-2021. Seluruh pendanaan yang diberikan selalu mengalami peningkatan.

Misalnya pada tahun 2020 dianggarkan sebanyak 20 triliun rupiah, sedangkan pada tahun 2021 yaitu 21,2 triliun rupiah.

Nah, baru-baru ini melalui akun instagram resminya, Program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran kembali pada gelombang ke-46 ini. Dan tentunya bisa diikuti oleh fresh graduate atau lulusan SMA, loh!

Bagi calon pendaftar yang berminat untuk mengikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 46 ini, dapat mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka website httpss://prakerja.go.id
  2. Register bila belum memiliki akun Prakerja
  3. Lengkapi data yang dibutuhkan
  4. Masukkan alamat email aktif dan password yang terdiri dari 6 karakter
  5. Konfirmasi password
  6. Centang captcha untuk konfirmasi pernyataan
  7. Klik Daftar
  8. Kemudian akan muncul notifikasi ke email guna verifikasi data akun
  9. Selanjutnya kepada pendaftar diharuskan mengisi data KTP, NIK, No. KK, dan tanggal lahir
  10. Lengkapi data diri yang masing kosong pada kolom profil dan unggah foto KTP
  11. Verifikasi nomor handphone aktif, lalu klik “Kirim”
  12. Akan diberikan kode OTP melalui SMS pada Nomor Aktif yang sudah terdaftar. Masukkan kode OTP tersebut, dan klik ‘Verifikasi’
  13. Isi Pernyatan Pendaftar seusai dengan Kondisi Pendaftar, kemudian klik ‘Oke’

Langkah-langkah diatas merupakan pengisian dalam tahap administrasi, guna memetakan dan mengumpulkan data konkrit pendaftar. Selanjutnya, peserta diminta untuk mnejawab Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

Tes ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pengetahuan dasar dalam aspek literasi dan numerasi. Tidak lama ketika dinyatakan berhasil mengisi tes, akan muncul hasil evaluasi pengerjaan.

Kemudian ada opsi Gelombang. Gelombang disini adalah rentang waktu seleksi untuk mendapatkan kesempatan sebagai peserta Program Prakerja dan perlu untuk disesuaikan dengan domisili pendaftar.

Klik ‘Gabung’ untuk bisa masuk ke tahap selanjutnya dan berikan persetujuan Prakerja. Dengan begitu secara sistem sudah mengikuti seleksi program Prakerja.

Namun, perlu diketahui bahwa ada ketentuan pekerjaan yang tidak bisa mendaftar sebagai calon peserta dalam Program Kartu Prakerja, yaitu:

Halaman Selanjutnya

Kategori Tidak Diperbolehkan Mendaftar Prakerja

Share :

Baca Juga

News

Sertifikasi Guru 2022, Ini Dia Syarat  dan Cara Memperolehnya!

News

Pemerintah Khawatirkan Terjadinya Masalah Besar, Akibat Jumlah Honorer Masuk Pendataan Non-ASN Membeludak
syarat pemberkasan PPPK 2023

News

Pendaftaran PPPK Guru – Nakes Segera Dibuka, Cek Bocorannya di Sini!

News

Terbaru! Berikut Tanggal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan

News

Tunjangan Triwulan 3 dan 4 Akan Naik Tahun Ini

News

Berikut Alasan Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA Tidak Bisa Dapat TPG Triwulan

News

Awas! Surat Edaran Palsu Kemendikbudristek
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

TPG 2023 Anda Belum Cair? Simak Apakah Anda Termasuk Dalam Daftar