Home / News

Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:22 WIB

Menteri PANRB Keluarkan SE Baru Untuk Pegawai PPPK 2023

Dibaca 20,571 kali

Ada informasi penting yang wajib diketahui oleh para pegawai PPPK, hal itu berkaitan dengan Surat Edaran baru yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Adapun Surat Edaran baru yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB Anas untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () tertuang di dalam SE PANRB No 11/2023.

SE yang baru dikeluarkan oleh Menteri PANRB tersebut mengatur mengenai adanya aturan disiplin untuk para pegawai PPPK. Diketahui bahwasannya dasar hukum yang mengatur peraturan disiplin para PPPK dengan yaitu sama, karena secara umum sama-sama merupakan ASN.

Berdasarkan karakteristik yang ada pada setiap instansi, Pejabat Pembina (PPK) diharapkan bisa menetapkan ketentuannya terkait dengan disiplin berdasarkan pada masing-masing instansi.

Berdasarkan yang tercantum di dalam UU No 2014 tentang ASN, terkait dengan peraturan disiplin untuk para pegawai PPPK yang harus memuat substansi dari norma yang mengatur tentang kewajiban.

Termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil () dikatakan bahwasannya substansi pada disiplin didasarkan juga pada larangan dan kewajiban yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Para Guru Harap Diperhatikan! Berikut adalah Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk TPG ASN Tahun 2024.

Sedangkan itu substansi atau materi ketentuan disiplin para pegawai PPPK bisa diatur di dalam perjanjian kerja antara para calon ASN PPPK dengan PPK yang bersangkutan atau terkait.

tentang pengenaan sanksi disiplin untuk para ASN PPPK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang termasuk juga ketentuan pejabat yang memiliki kewenangan menghukum.

Oleh karena itu, diterbitkannya surat edaran baru oleh Menteri PANRB ditujukan sebagai pendorong dan pengingat untuk menyusun aturan disiplin bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintahan.

Aturan terkait dengan disiplin untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini ditujukan untuk langkah kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan serta menegakkan hukuman disiplin atas terdapatnya pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai.

Maka dari itu, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta oleh Menteri PANRB untuk melakukan pembaruan, jika para pegawai PPPK yang telah dibuat belum memuat adanya ketentuan disiplin.

Anas mengatakan bahwa salah satu tujuannya yaitu tersedianya peraturan mengenai disiplin para ASN PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan penganaan sanksi atau hukuman bagi para ASN PPPK yang melanggar ketentuan.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi tambahan disiplin untuk para ASN

Share :

Baca Juga

News

Data PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 Ditolak? Jangan Panik Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

News

Work From Anywhere (WFA) Apakah Hanya untuk PNS saja?

News

Terupdate! Begini Cara Pemutakhiran Data Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2024

News

Resmi! Kemdikbud Luncurkan Rapor Pendidikan 2024 Jenjang PAUD, Begini Cara Mengisinya

News

Besaran TPP Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, SMK di Berbagai Daerah

News

Penempatan Guru PPPK 2023 Gunakan Mekanisme Baru, PGRI Soroti Nasib P1-P4

News

Syarat dan Jadwal PPG Gelombang 2

News

Guru Jangan Asal Menghukum, Berikut Aturan Baru Guru Untuk Menghukum Siswa
Download Sertifikat Pendidikan Gratis