Home / News / PNS / PPG / PPPK

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:41 WIB

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Penting Bagi Karir Guru

Dibaca 2,694 kali

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan sebuah hal yang sudah tidak asing bagi para guru senior yang sudah menjadi PNS ataupun belum menjadi PNS.

Dikarenakan mereka sudah memahami dan merasakan dampak dari apa itu NUPTK baik fungsi dan manfaat NUPTK.

Mungkin bagi guru-guru baru baik itu PNS baru ataupun guru honorer baru mengajar yang rata-rata adalah teman-teman alumni mahasiswa yang baru saja/lulus fresh graduate masih belum paham apa itu manfaat dan fungsi NUPTK.

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan teman-teman guru semua, disini akan dijelaskan terikait pentingnya NUPTK bagi karir guru yang dilihat dari sudut pandang pengertian, fungsi, manfaat serta syarat dan cara memperolehnya.

Pengertian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi.

Dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah.

Meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Secara garis besar NUPTK merupakan nomor yang dimliki oleh guru atau tenaga kependidikan (GTK) sebagai nomor identitas atau tanda sebagai salah satu bagian dari tenaga pendidik di Indonesia.

Berikutnya adalah fungsi dari NUPTK bagi guru atau tenaga kependidikan (GTK).

Fungsi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  1. Berpartisipasi dalam proses / mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam proses dan pelaksanaan perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
  2. Memperoleh nomor identifikasi secara resmi sehingga dapat berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah.

Secara rinci fungsi NUPTK bagi dan Non PNS yakni sebagai berikut.

Guru PNS – Bisa mengikuti program guru, memperoleh bagi guru, dan bisa mengikuti uji kompetensi guru atau .

Guru Non PNS – Agar bisa memperoleh tunjangan, sebagai syarat memperoleh tunjangan fungsional , dan bisa mengikuti UKG.

Untuk selanjutnya yakni manfaat dari NUPTK bagi guru baik guru PNS ataupun guru Non PNS.

Manfaat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Berpeluang Mendapatkan Aneka Tunjangan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar pada dapodik menjadi dasar pemberian segala jenis tunjangan.

Seperti tunjangan khusus bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus, subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), tunjangan profesi guru bukan PNS, dan tunjangan fungsional.

Keempat jenis tunjangan bisa guru honorer terima jika NUPTK beserta data lainnya sudah tercatat di aplikasi dapodik.

Bisa Mengikuti PPG Guru Dalam Jabatan

Salah satu syarat seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan adalah terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dan salah satu syarat penting yang harus ada pada dapodik adalah NUPTK yang dimiliki oleh guru.

Yang nantinya digunakan untuk melakukan pendaftaran program PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIM PKB.

Berpeluang Lolos Menjadi Guru ASN PPPK

Mengutip website resmi Kemendikbudristek, pada mekanisme seleksi PPPK, guru yang berhak untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 adalah:

  1. Guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
  2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik.
  3. Guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Dari point pertama bisa kita cermati, bahwasannya dapodik merupakan data pokok pendidik yang di dalamnya terdapat NUPTK sebagai bagian penting dari data yang harus ada pada kelengkapan administrasi guru.

Terima Gaji Dari Dana BOS

Dalam kebijakan merdeka belajar episode sudah diatur maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Baca Juga:  MenPANRB Keluarkan SE, Guru Honorer Jadi Prioritas ASN 2023

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan 30 persen untuk guru honorer di sekolah swasta.

Tercatat di Info GTK

Ini sangat berguna ketika guru hononer mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa NUPTK merupakan syarat administratif untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Meningkatkan Kompetensi

Guru honorer yang memiliki akun SIM PKB bisa mengikuti program pelatihan dari Kemendikbud.

Seperti program guru belajar dan berbagi seri asesmen Kompetensi minimum dan program guru belajar dan berbagi seri belajar mandiri calon guru ASN PPPK.

Lalu jika sudah mengetahui pengertian, fungsi, dan manfaat dari NUPTK. Bagaimana cara mengajukan atau mendapatkannya?

Berikut adalah syarat dan cara memperoleh NUPTK.

Syarat Memperoleh NUPTK

Untuk memiliki NUPTK bagi pendidik dan tenaga kerja kependidikan baik sudah PNS maupun yang masih berstatus sebagai atau Non PNS, harus memenuhi syarat , sebagai berikut:

  1. Guru, kepala sekolah,dan pengawas sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/, PLB/SLB.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidik non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, kursus, dan UPT) serta sataun pendidik formal (guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan guru buakn PNS)
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidik Non formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  4. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  5. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan PAUD Dikmas.

Untuk point 5 terdapat ketentuan sebagai berikut:

  1. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
  2. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.

Point 2 memiliki syarat kelengkapan berupa:

  1. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari .
  2. Guru dan tenaga kependidikan non PNS.
  3. Sekolah negeri: SK pengangkatan dari Bupati/walikota/gubernur.
  4. Sekolah swasta:SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerut dihitung sampai dengan bulan januari.
  5. Guru yang aktif tidak dalam dapodik.
  6. Diajukan oleh operator disdik melauli aplikasi verval GTK.
  7. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.

Cara Memperoleh NUPTK

Langkah-langkah memperoleh NUPTK adalah sebagai berikut:

  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan berupa softcopy file atau hasil scan.
  2. Satuan pendidian mengajukan penerbitan NUPTK melalui Aplikasi Verval dengan memenuhi seluruh persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam Aplikasi Verval PTK dengan melaksanakan pengecekan berkas persayratan yang berupa soft file, dalam hal keaslian cap serta tanda tangan, keaslian hasil legalisir, serta masa berlaku berkas. apabila seluruh persyaratan terpenuhi serta masih berlaku maka berkas akan diteruskan, jika tidak cocok akan dikembalikan.
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK melalui Aplikasi Verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi dengan mengecek persyaratan dalam soft file. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri. Bila seluruh persyaratan terpenuhi serta masih berlaku pengajuan maka berkas akan diteruskan, tetapi jika tidak cocok akan dikembalikan
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari Satuan Pendidikan yang telah diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi serta LPMP/BPKLN via Verval PTK, dengan mengecek seluruh kelengkapan serta masa berlaku berkas, serta kondisi saat ini harus terdata di dapodik
  6. Jika seluruh persyaratan terpenuhi serta berkas masih berlaku, dan terdata di dapodik selaku guru aktif (mempunyai rombel), hingga pengajuan legal maka NUPTK akan diterbitkan melalui situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id/.

Kurang lebihnya sekian terkait penjelasan terkait pentingnya NUPTK bagi karir guru yang dilihat dari sudut pandang pengertian, fungsi, manfaat serta syarat dan cara memperolehnya.

 

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Terima kasih.

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

News

Cara Daftar Program Inpassing Untuk Guru GBPNS

News

Ini Dia Jadwal Turun SK PPPK Tahun 2024

News

Pengangkatan Guru PPPK menjadi PNS Akan Dilaksanakan Akhir Tahun, Dengan Syarat Persiapkan Ini…

News

Hore! PNS Daerah 3T Peroleh Insentif Khusus dan Percepatan Naik Pangkat

Edutainment

Metode Resitasi. Pengertian, Tujuan, Jenis dan Langkah

News

Gratis Biaya Kuliah, Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2023

News

Serdik dan NRG Muncul, Tapi Tak Terdeteksi di Info GTK? Guru dan Tenaga Kependidikan Diminta Lakukan Hal Ini!

News

Nasib Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi Masih Terombang-ambing
Download Sertifikat Pendidikan Gratis