TPG 2023 – Wacananya Pemerintah Indonesia akan menghapuskan sertifikasi sebagai syarat klaim tunjangan. Rencana cadangannya yakni guru ASN dan guru non-ASN bisa dapat tunjangan hingga 20 juta tanpa PPG.
Info lebih lanjutnya nama tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan diganti pemerintah.
Kemudian sertifikasi tidak menjadi syara untuk dapat mengklaim tunjangan profesi guru. Sebab hal ini mengakibatkan antrean panjang pada pelaksanaan PPG disetiap gelombangnya.
Wacana-wcana diatas menjadi dasar pemerintah melalui kemendikbud tidak mencantumkan klausal tunjangan profesi guru (TPG) pada RUU Sisdiknas yang draftnya beredar agustus lalu.
Hilangnya klausul tunjangan guru pada RUU Sisdiknas menyisakan tanda tanya besar di kalangan guru. Hal yang makin membuat kalut yakni respon pemerintah yang menggantungkan nasib guru.
Namun dibalik itu semua pemerintah sedang menyediakan opsi cadanga yang lebih baik lagi. Opsi cadangan tersebut yakni meghapuskan PPG sebagai syarat klaim TPG 2023.
Melalui Kepala BSKAP Kementrian Pendidkan, Anindito Aditomo menjelaskan, Syarat guru mengklaim TPG atau Tunjangan Profesi Guru tidak perlu lewat PPG lagi.
Pelaksanaan distribusi tunjangan profesi guru tidak berpatok pada UU Sisdiknas akan tetapi lebih menitik beratkan pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Lankah ini dipilih tujuannya agar guru di seluruh Indonesia baik yang ASN maupun Non-ASN dapat memperoleh penghasilan layak tanpa harus menanti antrean panjang program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Apabila rencana ini benar-benar ditempuh akan ada 1,6 juta guru ASN yang sedang mengantri PPG dan sertifikasi terselematkan.
Langkah ini mirip dengan pemutihan. Guru-guru yang sebelumnya mengajar Tanpa sertifikasi akan memperoleh pemutihan kewajiban dan langsung mendapatkan TPG sesuai ketentuan Undang-undang ASN.
Dapat diyakini kebijakan ini akan berpotensi apik untuk para guru yang berada pada masa Jabatan Senja namun belum memperoleh sertifikasi.
Halaman Selanjutnya