Saat ini, KemdikbudRistek telah menyampaikan kabar gembira bagi guru PPPK terkait dengan masa kontrak yang dapat diperpanjang tanpa mengikuti seleksi rekrutmen sampai masa pensiun habis. Terkait dengan adanya masa kontrak guru PPPK yang dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti rekrutmen kembali tersebut disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud.
Terkait dengan adanya usulan masa kontrak guru PPPK maka telah disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud yang bernomor 3757/B/GT.01.03/2023 per 4 Juli 2023 tentang usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK.
Meskipun usulan masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun PPPK guru, namun Kemdikbud juga memberlakukan sebuah persyaratan. Dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan usulan kepada KemenpanRB supaya sistem perpanjangan kontrak PPPK dapat diubah.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penerapan Budaya Positif dalam Implementasi Kurikulum Merdeka ” Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2630/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Hal tersebut dikarenakan, masa kontak guru PPPK sangat pendek yakni paling sedikit satu tahun serta paling lama lima tahun. Dari masa kontrak yang pendek tersebut maka KemdikbudRistek melihat bahwa hal tersebut dapat menyebabkan sistem rekrutmen guru PPPK menjadi tidak efektif.
Oleh karena itu, apabila guru PPPK yang bersangkutan telah habis masa kontraknya, maka guru PPPK tersebut harus mengikuti rekrutmen PPPK kembali. Hal tersebut akan terus dilakukan secara berulang oleh guru PPPK, setelah masa kontrak habis.
Maka dari itu, Kemdikbud telah menyampaikan agar usulan masa kontrak PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun yakni 60 tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, apabila usulan tersebut telah disetujui maka KemdikbudRistek juga akan memberlakukan sebuah persyaratan perpanjangan masa kontrak bagi guru PPPK hingga pensiun.
Halaman Selanjutnya
Syarat tersebut yakni pertama, PPPK akan dapat bekerja hingga…