Home / Edutainment / News

Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:42 WIB

Perubahan Status UNNES Menjadi PTNBH

Dibaca 205 kali

PTNBH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan terkait  perubahan status  lima universitas negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Lima kampus yang dimaksud ini yaitu Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

Penetapan kebijakan tersebut diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) yang disahkan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2022 lalu.

“Dengan ditandatanganinya oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo PP No. 36 Tahun 2022 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Semarang, tertanggal 20 Oktober 2022. Maka terhitung sejak tanggal tersebut UNNES resmi berubah status kelembagaan dari PTN-BLU menjadi PTN-BH,”ujar Rektor Unnes, Fathur Rokhman, dikutip dari laman resmi kampus, Rabu (26/10/2022).

Fathur Rokhman menyampaikan, PTN-BH adalah impian besar Unnes untuk menjadi perguruan tinggi kelas dunia dan membangun pendidikan yang berkualitas di Indonesia.

“Ini menjadi tonggak baru dalam sejarah perkembangan Unnes, kemajuan dan kegemilangan pendidikan. Semoga amanah ini semakin mengukuhkan Unnes dalam memberi peran bagi kemajuan pendidikan di Indonesia,”ujar Fathur.

Beliau yakin dengan visi menjadi universitas bereputasi dunia dan pelopor kecemerlangan pendidikan yang berwawasan konservasi optimis dapat membangun pendidikan yang berkualitas di Indonesia.

“Melalui visi tersebut, Unnes optimis akan lebih cemerlang dengan kekhasannya menjadi universitas bereputasi dunia, pelopor kecemerlangan pendidikan yang berwawasan konservasi dengan spirit Rumah Ilmu Pengembang Peradaban,”ujar Fathur.

Peningkatan Prestasi Harus Meningkat Seiring Perubahan Status

Rektor Unnes menegaskan perubahan status  menjadi PTN-BH harus disikapi dengan tindakan yang nyata oleh seluruh civitas akademika Unnes dengan berbagai macam prestasi yang harus ditingkatkan.

Unnes akan menggali berbagai potensi sumber daya, baik sumber daya manusia, keuangan maupun aset-aset dan memetakannya sedemikian rupa. Pelaksanaan ini bertujuan sebagai landasan penguatan gerak langkah Unnes menjalankan amanah baru yang melekat pada status PTN-BH.

Penetapan PTN-BH memberikan benefit bagi Mahasiswa Kurang Mampu

Tak hanya itu, Fathur menjawab kecemasan masyarakat tentang nominal  biaya kuliah di PTN-BH. Unnes menegaskan akan tetap memberikan bantuan yang lebih besar kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.

“Unnes harus menjaga komitmen bahwa Unnes merupakan PTN-BH yang harus tetap memberi peluang pada mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah melalui beasiswa dan program di Unnes,”tandasnya.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan terkait 5 Perguruan Tinggi dengan Status PTN-BH

Share :

Baca Juga

News

Info Update! Guru Swasta Boleh Melamar PPPK 2023, Berikut Syarat Tambahannya

News

Apakah Benar P4 Umum Sekolah Swasta Harus Ijin Kepala Sekolah? Berikut Informasi Lengkapnya

News

Perspektif Masyarakat Pada Profesi Guru PNS

News

Diganti Skema Gaji Tunggal! Berikut Sederet Tunjangan PNS Tahun 2024 Yang Akan Dihapus Pemerintah

Edutainment

Meningkatkan Minat Membaca Siswa

News

Seminggu Lagi! Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan PNS Ini Akan Mendapatkan Rp 31 Juta Perbulan

News

Berikut Cara Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2023

News

Selamat! Guru Sertifikasi Bulan Juni Terima Uang 12 Juta