PPPK mundur usai lolos seleksi menjadi berita hangat yang sempat menggemparkan ranah kepegawaian di Indonesia pada waktu lalu.
PPPK mundur usai lolos seleksi tersebut menjadi permasalahan pokok yang merugikan Negara.
Pasalnya para PPPK mundur usai lolos seleksi tersebut sudah menempati berbagai formasi, dan ketika mereka mundur secara otomatis formasi yang sebelumnya terisi mengalami kekosongan.
Kekosongan yang diakibatkan PPPK mundur usai lolos seleksi tersebut tidak dapat langsung diganti.
Kekosongan tersebut hanya bisa diisi dan di penuhi kembali ditahun berikutnya, jika ada seleksi PPPK atau CPNS kembali.
Untuk lebih lengkap berikut penjelasan terkait PPPK mundur usai lolos seleksi, agar menjadi wawasan dan pembelajaran kita bersama.
Sanksi PPPK Mundur Usai Lolos Seleksi
Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri usai lolos seleksi tidak diperbolehkan untuk mendaftar kembali untuk satu periode berikutnya.
Sanksi tersebut diatur dalam peraturan Menteri PANRB No. 28/2021 ayat 5. Sanksi diberikan jika calon PPPK mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK.
Dalam aturan itu, pelamar yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan mendaftar kembali pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untyk satu periode berikutnya.”
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa aturan itu berarti calon PPPK langsung ditolak ketika ingin mendaftar lagi. Dengan kata lain, tidak bisa registrasi.
“Kalau belum (mendapat NIP) berarti yang bersangkutan tidak bisa ikut penerimaan CASN satu periode. Langsung ditolak SSCASN,” kata dia.
Satya juga berujar apabila PPPK sudah menerima NIP lalu mengundurkan diri, sanksi juga akan diberikan oleh instansi terkait.
“Kalau sudah ditetapkan NIP/NIPPPK maka ada instansi yang mengenakan sanksi tambahan. Ada di pengumuman masing-masing instansi,” kata Satya.
BKN sebelumnya sudah mencatat sebanyak 447 PPPK mengundurkan diri usai dinyatakan lolos tahap akhir seleksi.
Jumlah itu merupakan data per Senin, (25/7), yang terdiri dati 104 orang dalam kategori PPPK guru tahap I, 285 orang PPPK guru di tahap II, dan 58 orang PPPK dari non guru.
Diketahui, Tahap I ialah penerimaan PPPK dengan penetapan nomor induk pegawai (NIP) pada Januari 2022. Sementara Tahap II ialah penerimaan PPPK dengan penetapan NIP yang jatuh pada April 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo (almarhum) sebelumnya mewanti-wanti akan mempertegas sanksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK yang mengundurkan diri usai lolos seleksi.
Ia menyebut akan memperketat seleksi demi menghindari kondisi serupa terjadi di periode berikutnya.
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” kata Tjahjo di Jakarta, Mei silam.
Halaman Selanjutnya