Home / News

Jumat, 29 Juli 2022 - 21:33 WIB

PPPK Mundur Usai Lolos Seleksi, Disanksi Tak Bisa Daftar Lagi

Dibaca 1,154 kali

PPPK mundur usai lolos seleksi menjadi berita hangat yang sempat menggemparkan ranah di Indonesia pada waktu lalu.

PPPK mundur usai lolos seleksi tersebut menjadi permasalahan pokok yang merugikan Negara.

Pasalnya para PPPK mundur usai lolos seleksi tersebut sudah menempati berbagai formasi, dan ketika mereka mundur secara otomatis formasi yang sebelumnya terisi mengalami kekosongan.

Kekosongan yang diakibatkan PPPK mundur usai lolos seleksi tersebut tidak dapat langsung diganti.

Kekosongan tersebut hanya bisa diisi dan di penuhi kembali ditahun berikutnya, jika ada seleksi atau CPNS kembali.

Untuk lebih lengkap berikut penjelasan terkait PPPK mundur usai lolos seleksi, agar menjadi wawasan dan pembelajaran kita bersama.

Sanksi PPPK Mundur Usai Lolos Seleksi

Calon dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri usai lolos seleksi tidak diperbolehkan untuk mendaftar kembali untuk satu periode berikutnya.

Sanksi tersebut diatur dalam No. 28/2021 ayat 5. Sanksi diberikan jika calon PPPK mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK.

Dalam aturan itu, pelamar yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan mendaftar kembali pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untyk satu periode berikutnya.”

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa aturan itu berarti calon PPPK langsung ditolak ketika ingin mendaftar lagi. Dengan kata lain, tidak bisa registrasi.

Baca Juga:  Cara Mengoptimalisasi Sekolah Inklusi

“Kalau belum (mendapat NIP) berarti yang bersangkutan tidak bisa ikut penerimaan CASN satu periode. Langsung ditolak SSCASN,” kata dia.

Satya juga berujar apabila PPPK sudah menerima NIP lalu mengundurkan diri, sanksi juga akan diberikan oleh instansi terkait.

“Kalau sudah ditetapkan NIP/NIPPPK maka ada instansi yang mengenakan sanksi tambahan. Ada di pengumuman masing-masing instansi,” kata Satya.

BKN sebelumnya sudah mencatat sebanyak 447 PPPK mengundurkan diri usai dinyatakan lolos tahap akhir seleksi.

Jumlah itu merupakan data per Senin, (25/7), yang terdiri dati 104 orang dalam kategori PPPK tahap I, 285 orang di tahap II, dan 58 orang PPPK dari non guru.

Diketahui, Tahap I ialah penerimaan PPPK dengan penetapan nomor induk pegawai (NIP) pada Januari 2022. Sementara Tahap II ialah penerimaan PPPK dengan yang jatuh pada April 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo (almarhum) sebelumnya mewanti-wanti akan mempertegas sanksi bagi calon (CPNS) dan PPPK yang mengundurkan diri usai lolos seleksi.

Ia menyebut akan memperketat seleksi demi menghindari kondisi serupa terjadi di periode berikutnya.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” kata Tjahjo di Jakarta, Mei silam.

 

Halaman Selanjutnya

Untuk berikutnya merupakan alasan dasar…

Share :

Baca Juga

News

Nasib Guru Honorer, Honorer akan Dihapuskan Tahun 2023

News

Guru Sertifikasi Wajib Tahu 8 Kode Info GTK 2023

News

Belum Dapat NRG Apakah Tunjangan Triwulan 1 Tetap Cair? Berikut Penjelasnnya

News

Benarkah Tenaga Honorer Tidak Jadi PPPK Part Time dan Full Time? Pahami Penjelasannya Berdasarkan RUU ASN

News

Seleksi Makin Ketat! Soal Tes CPNS 2023 Lebih Sulit dari Tahun Sebelumnya, Pemerintah Siapkan Ini

News

Sudah Cair! Berikut Informasi Pencairan Tambahan 50 Persen Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023

News

PT Taspen Berikan Hadiah Untuk Pensiunan PNS

News

Cara Mendapatkan NPK bagi Guru yang Mengajar di Madrasah
Download Sertifikat Pendidikan Gratis