Home / News

Selasa, 18 April 2023 - 11:25 WIB

Resmi Cair! Berikut Kriteria Guru PAI Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Dibaca 2,268 kali

Diketahui tunjangan sertifikasi atau di beberapa daerah sudah cair, termasuk juga TPG untuk para guru PAI, dan yang sedang menanti guyura tunjangan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Para guru PAI juga mempunyai hak sama untuk mendapatkan atau menerima tunjangan sertifikasi seperti halnya TPG untuk para guru yang berstatus seagai PNS atau PPPK.

Akan tetapi tunjangan profesi guru untuk para guru Agama Islam (PAI) dengan tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada daerah mempunyai ketentuan, persyaratan dan kriteria terkait dengan penyalurannya.

Tunjangan profesi guru yang akan diberikan kepada guru agama ini mempunyai kriteria umum untuk para guru ini yang layak dijadikan sebagai penerima tunjangan.

Salah satu kriteria umum yang harus dapat dipenuhi oleh guru penerima TPG yaitu, berprofesi sebagai guru PAI yang sedang aktif pada satuan pendidikan baik itu pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, atau SLB.

Berikut ini merupakan kriteria umum untuk para guru Pendidikan Agama Islam yang dapat menerima tunjangan yaitu:

  1. Guru PAI bukan PNS (GPAIBPNS) yang berstatus sebagai guru tetap pada sekolah swasta yang diangkat oleh pihak yayasan dengan berbadan hukum serta mempunyai izin operasional pendidikan dari pemerintah.
  2. Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) yang bersatus sebagai guru agam Islam yang dilakukan pengangkatan oleh Kementerian Agama (Kemenag), , Kemendikbudristek dan kementerian lainnya.
  3. GPAI BPNS yang berstatus sebagai guru tetap pad asekolah negeri yang diangkat berdasarkan dari persetujuan pemerintah daerah (pemda) yang urusannya di dalam bidang pendidikan atau kepegawaian.
Baca Juga:  Cara Menggunakan Classpoint untuk Pembelajaran

Guru yang dimaksud tersebut juga wajib mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud.

Selain itu para GPAI ini juga diwajibkan mempunyai () di dalam bidang studi PAI, Bahas Arab, rumpun PAI, ataupun sebagai guru di kelas Madrasah (RA/MI) yang telah diterbitkan oleh atau .

Selanjutnya telah memenuhi beban kerja sebagaimana yang diatur di dalam petunjuk teknis (juknis) yang telah dibagikan oleh Kementerian Agama (Kemenag), mempunyai NRG dan datanya juga harus valdi menurut aplikasi SIAGA.

Halaman Selanjutnya

Guru harus mempunyai Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)

Share :

Baca Juga

News

Kurikulum Merdeka di Tahun 2024 Masih Tetap Berjalan? Begini Penjelasan Kemdikbud

Karya Inovatif

Pembelajaran Berbasis Lingkungan

Kompetensi Guru

Sebelum Terlambat, Tata Cara Melakukan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia

News

Makna Profil Pelajar Pancasila dan Cara Penerapannya dalam Kurikulum Merdeka

News

Situs Belajar Online bagi Guru untuk Meningkatkan Kemampuan Pedagogik
Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

News

Berapa Lama Mengajar Agar Terpanggil PPG? Berikut Penjelasannya

News

Siap-Siap Untuk Daerah Ini Akan Terima Serah SK & Progres NIP

News

Kapan & Dimana Melihat Lokasi Sekolah Penempatan?? Cek Pengumuman Penempatan PPPK Guru 2023 Disini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis