Diketahui tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru di beberapa daerah sudah cair, termasuk juga TPG untuk para guru PAI, dan yang sedang menanti guyura tunjangan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Para guru PAI juga mempunyai hak sama untuk mendapatkan atau menerima tunjangan sertifikasi seperti halnya TPG untuk para guru yang berstatus seagai PNS atau PPPK.
Akan tetapi tunjangan profesi guru untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru ASN daerah mempunyai ketentuan, persyaratan dan kriteria terkait dengan penyalurannya.
Tunjangan profesi guru yang akan diberikan kepada guru agama ini mempunyai kriteria umum untuk para guru ini yang layak dijadikan sebagai penerima tunjangan.
Salah satu kriteria umum yang harus dapat dipenuhi oleh guru penerima TPG yaitu, berprofesi sebagai guru PAI yang sedang aktif mengajar pada satuan pendidikan baik itu pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, atau SLB.
Berikut ini merupakan kriteria umum untuk para guru Pendidikan Agama Islam yang dapat menerima tunjangan sertifikasi guru yaitu:
- Guru PAI bukan PNS (GPAIBPNS) yang berstatus sebagai guru tetap pada sekolah swasta yang diangkat oleh pihak yayasan dengan berbadan hukum serta mempunyai izin operasional pendidikan dari pemerintah.
- Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) yang bersatus sebagai guru agam Islam yang dilakukan pengangkatan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Pemda, Kemendikbudristek dan kementerian lainnya.
- GPAI BPNS yang berstatus sebagai guru tetap pad asekolah negeri yang diangkat berdasarkan dari persetujuan pemerintah daerah (pemda) yang urusannya di dalam bidang pendidikan atau kepegawaian.
Guru yang dimaksud tersebut juga wajib mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud.
Selain itu para GPAI ini juga diwajibkan mempunyai sertifikat pendidik (serdik) di dalam bidang studi PAI, Bahas Arab, rumpun PAI, ataupun sebagai guru di kelas Madrasah (RA/MI) yang telah diterbitkan oleh PTKIN atau LPTK.
Selanjutnya telah memenuhi beban kerja sebagaimana yang diatur di dalam petunjuk teknis (juknis) yang telah dibagikan oleh Kementerian Agama (Kemenag), mempunyai NRG dan datanya juga harus valdi menurut aplikasi SIAGA.
Halaman Selanjutnya
Guru harus mempunyai Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)