Home / News

Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:30 WIB

Sah! Sistem Zonasi PPDB Masih Akan Diterapkan Di 2024

Dibaca 2,470 kali

Pelaksanaan Penerimaan Baru atau PPDB Sistem Zonasi masih tetap akan berlanjut pada tahun , saat ini juga sedang mengembangkan kebijakan terpadu PPDB zonasi yang akan mengikutsertakan peran swasta.

Warsito selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan dan Moderasi Beragama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyampaikan hal ini pada tanggal 23 Agustus 2023.

Ia menyatakan bahwa PPDB tidak akan digantikan, pemerintah masih akan mempertahankan konsep dasar PPDB yang berbasis pada zonasi.

Warsito menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan perbaikan dan melakukan pengkajian berbagai saran serta masukan yang telah diterima mengenai PPDB Sistem Zonasi. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan pelaksanaan PPDB tahun 2024 dengan lebih baik.

Menurut Warsito, persiapan yang dimulai lebih awal ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam di antara berbagai pihak yang terlibat dalam , termasuk dan masyarakat. Terutama dalam hal implementasi teknis dari regulasi turunan terkait kebijakan PPDB zonasi.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPDB Sistem Zonasi tetap relevan untuk mengatasi pola pikir yang merujuk pada ketidakseimbangan dalam pendidikan yang berpusat pada sekolah-sekolah favorit. Warsito menekankan bahwa semangat pendidikan Indonesia adalah kesetaraan dalam kualitas dan akses pendidikan.

Selain itu, Warsito juga menambahkan bahwa rencananya pemerintah akan menggagas kebijakan terpadu untuk PPDB zonasi. Dalam skema ini, sekolah negeri dan sekolah swasta akan berada dalam satu sistem pengelolaan zonasi.

Baca Juga:  Setelah Lebaran, PNS dan Pensiunan Akan Terima Uang Fantastis

Hal ini berarti, peran sekolah swasta akan lebih diperkuat untuk menerima siswa yang tidak dapat terakomodasi di sekolah negeri. Hal ini sendiri terinspirasi dari penerapan PPDB zonasi di Jakarta.

Warsito menambahkan bahwa dalam kenyataannya, SMA negeri sekarang telah menjadi . Artinya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk membiayai SMA sehingga ketika kapasitas penuh di sekolah negeri, siswa dapat mengalihkan ke SMA atau sekolah swasta terdekat dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

Sebelumnya, PPDB Sistem Zonasi pada tahun 2023 menghadapi beberapa kendala di beberapa daerah. Ada permintaan dari Wali Kota Bima Arya agar Kemendikbduristek dan untuk mengevaluasi PPDB zonasi karena adanya kasus manipulasi data kependudukan.

Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan akan mempertimbangkan untuk melanjutkan atau mengubah sistem zonasi dalam PPDB.

Meskipun sistem PPDB zonasi masih menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa yang muncul dalam pelaksanaan PPDB bukan disebabkan oleh kesalahan sistem.

Halaman Selanjutnya

Muhadjir menyebut bahwa kecurangan seperti tumpang tindih

Share :

Baca Juga

News

Info Terupdate! Tanggal Seleksi Akademik Berubah Jadi tanggal Segini, Berikut Informasinya

News

Golongan PNS Ini Akan Segera Dipensiunkan Pemerintah

News

Penting! Kemdikbud Rilis Pedoman Upacara Hari Guru Nasional 2023

News

Peraturan Terbaru! Sri Mulyani Resmikan di Tahun 2024, Segini Nominal Perjalanan Dinas

News

Sandang Gelar Doktor Honoris Causa dari UNNES, Cek Kontribusi Moeldoko

News

Syarat Pendaftaran dan Materi SBMPTN 2022

News

Dimana Saja? Ini Daftar Daerah Sudah Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Awal Oktober
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Berdasarkan UU ASN Terbaru, Guru PPPK Bakal Diberikan 5 Jaminan Ini oleh Negara
Download Sertifikat Pendidikan Gratis