Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung sekolah dalam bentuk bantuan dana agar bisa melaksanakan pembelajaran yang optimal dan terbaik dilingkungan sekolah.
Dana BOS juga sebagai wujud bukti kepedulian pemerintah terhadap mutu pendidikan di Indonesia. Dengan adanya dana BOS dapat membantu sekolah untuk membeli dan memelihara sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran.
Sebelum ke syarat dan kriteria sekolah untuk menerima bantuan Dana BOS, perlu diketahui terdapat dua jenis metode pencairan Dana BOS. Dengan adanya pembagian jenis Dana BOS diharapkan penyaluran BOS ke sekolah di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik dan tepat. Selain itu, dana BOS juga harus digunakan berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.
Berikut metode pencairan Bantuan Dana BOS yang terdiri dari dua jenis yaitu :
- Dana BOS Reguler, adalah pencairan Dana BOS dengan alokasi dana untuk tujuan membantu kebutuhan peserta didik di sekolah tersebut pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, seperti untuk membeli dan memelihara sarana dan prasarana sekolah agar proses pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.
- Dana BOS Kinerja, adalah pencairan Dana BOS dengan alokasi dana untuk tujuan penilaian kinerja pada pendidikan dasar dan menengah yang dinilai memiliki kinerja baik dan menjadi sekolah berprestasi dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Dana BOS Kinerja ini juga menyasar kepada sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Setelah mengetahui tiga jenis Dana BOS, perhatikan syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana Bos menurut Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.
Syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS Reguler :
- Sekolah mempunyai nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik
- Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus
- Sekolah mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
- Sekolah punya Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
- Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
- Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain
Syarat penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak :
- Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung.
- Sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Syarat dan kriteria penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi :
- Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
- Sekolah sedikitnya memiliki 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau internasional dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
- Sekolah memiliki prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
- Sekolah bukan termasuk yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan
Syarat dan kriteria sekolah penerima BOS diatas tidak berlaku bagi :
- sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal
- sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat sehingga sekolah tersebut tidak berkembang
- sekolah yang sengaja membatasi jumlah siswa/i agar mendapatkan dana BOS untuk kebijakan khusus.
Nah, itulah syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS. Perlu diingat ! Untuk satuan pendidikan yang mendapatkan Dana BOS, maka harus melaporkan penggunaan dana BOS di laman www.bos.kemdikbud.go.id. Jika sekolah yang menerima Bantuan Dana BOS tidak memberikan laporan, maka sekolah tersebut tidak akan mendapatkan Dana BOS untuk tahap selanjutnya.